Polres Lahat Ciduk Oknum Mahasiswa Pengedar Barang Haram

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Oknum mahasiswa yang kini berstatus tersangka bandar barang haram diciduk Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Lahat. Karena saat digeledah dalam operasi penangkapan ditemukan berbagai jenis Narkotika yang kini menjadi Barang Bukti (BB).

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si saat ditemui media online ini melalui Kepala Satresnar AKP. Bobby Eltarik. SH. MH di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).

Dijelaskan Bobby, operasi penangkapan sore hari Sabtu, 22 Juni 2019 sekitar jam 16.00 WIB bermula ada informasi bahwa wilayah kavling sering transaksi narkoba. Setelah lidik beberapa hari, pihaknya berhasil menciduk oknum mahasiswa, Teddy (29) warga RT.18 RW.06 Kehutanan, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.

“BB yang telah kami amankan hasil pengeledahan itu dari dalam lemari pakaian rumah tersangka ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam silver, tiga butir pil ekstasi jenis inek warna hijau logo minion berat bruto 1,07 gram, dua paket sedang sabu-sabu seberat bruto 2,01 gram, satu bal plastik klip didalam lemari pakaian kamar,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.

Selain itu, lanjut Bobby, pengeledahan dilanjut ke lemari ruang keluarga rumah tersangka, yang didapat satu paket kecil ganja dengan berat bruto 2,09 gram. Sementara untuk nama pemasok telah kami kantongi untuk lidik lebih lanjut dengan dasar laporan polisi bernomor Lp/A-/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 22 Juni 2019.

Sebelumnya team Opsnal Satresnar Polres Lahat juga telah menggulung pengguna narkoba jenis ganja di Desa Manggul Kecamatan Lahat, tepatnya penangkapan tersangka itu tak jauh dari perlintasan rel kereta api di desa tersebut.

“Pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 19.00 WIB Anggota kami mengamankan tersangka Herianto umur 39 tahun di dekat rel kereta api desa manggul yang saat itu hendak dilakukan penggledahan tersangka membuang kotak rokok Sampoerna Mild,” urainya.

Merasa curiga, sambungnya, teamnya melakukan pemerikasaan di dalam kotak rokok tersebut yang didapati satu paket kecil daun kering berat bruto 3,55 gram terbungkus kertas Narkotika jenis ganja. Selanjutnya, BB dan tersangka diamankan di Polres Lahat untuk dimintai keterangan sesuai dengan Laporan Polisi bernomor Lp/A-100/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 19 Juni 2019.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *