SUMEDANG | BBCOM | Sejak kejadian Kecelakaan tunggal Pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, sekitar Jam.18.30 Wib, di jalan raya Malangbong – Wado tepatnya Tanjakan Cae Desa. Cilangkap Dusun Sukajadi Kecamatan. Wado Kabupaten. Sumedang, yaitu Kendaraan Bus Sri Padma Kencana No. Pol T-7591-TB
Dikemudikan Sdr. YUDI AWAN dengan kernet Sdr. DEDE LILI dengan membawa penumpang sekitar 63 Orang Penumpang dari SPM IT AL MUA AWANAH yang mengakibatkan 29 Orang Penumpang, Supir, dan kernet meninggal Dunia, serta 36 Orang Penumpang lainnya mengalami luka- luka sehingga mendapatkan perawatan di RSUD Sumedang.( 16/3/21 ).
Sat Lantas Polres Sumedang terutama unit Laka lantas,secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).dan saksi penumpang serta telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, ATPM dan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kejadian tersebut sebanyak 21 orang saksi.
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP ERYDA KUSUMA. S.I.K.,M.H.,C.P.H.R. menuturkan setelah melaksanakan gelar Perkara pada hari senin tanggal 15 Maret 2021, telah menetapkan pengemudi Kendaraan Bus Sri Padma Kencana No. Pol T-7591-TB yang bernama Saudara YUDI AWAN Lahir Bandung, 12 September 1979, Karyawan Swasta. alamat ,Jalan Cikutra 0224 Rt.01/02, Ds.Neglasari, Kec.Cibeunying Kaler Kota Bandung sementara sebagai tersangka.
Pasal yang dapat dipersangkakan terhadap Tersangka pasal 310 ayat (4), dan ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Ungkap Eryda
Sampai saat ini, Polres Sumedang masih dalam penyidikan lebih lanjut .dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.(Arison)