Peresmian Dua Nama Jalan Di Kota Cimahi Bukan Sekedar Perubahan Administratif

CIMAHI | BBCOMBertempat di Food Court Citra Cianjuang, Cimahi, Pemkota Cimahi meresmikan nama dua ruas jalan yaitu Jalan Jati Serut enjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jaan Aruman menjadi Jalan Dann Suganda. “Ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi kepada para tokoh yang telah berkontribusi bagi embangunan daerah dan masyarakat. Penamaan jalan ini buksan sekedar  perubahan administratif, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian dan keteladanan para tokoh yang telah memberikan kontribusi nyata bagi Cimahi dan Jawa Barat,” ujar Walikota Cimahi, Ngatiyana.

dihadiri oleh  Forkopimda, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cimahi Hendra Gunawan, Kepala Dinas di lingkungan pemerintah Kota Cimahi, instansi vertikal dari BPN dan BPS, pejabat dari Biro Otda Provinsi Jawa Barat,  tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga kedua tokoh, Ngatiyana menjelaskan proses penetapan nama jalan telah melalui tahapan panjang selama kurang lebih delapan bulan, mulai dari pengkajian, verifikasi, hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Cimahi mengacu pada Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagai dasar hukum dalam proses tersebut.

Menurut Ngatiyana, Jalan Soedarna Tresna Manggala diambil dari nama tokoh yang pernah menjabat sebagai Kepala Pemerintahan (Kotip) Cimahi sebelum menjadi kota otonom dan kemudian mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Sementara Jalan Dann Sugandha diabadikan untuk mengenang sosok yang juga memiliki kontribusi besar dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan daerah. “Nama jalan adalah identitas sekaligus penanda sejarah. Ketika masyarakat melintasinya, kita ingin nilai pengabdian dan semangat juang para tokoh tersebut tetap hidup dan menjadi inspirasi generasi penerus,” ujarnya.

Ngatiyana memastikan, perubahan nama jalan yang didasari oleh aspirasi masyarakat melalui Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat (FOPDAR) tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Pemerintah telah menyiapkan langkah teknis untuk penyesuaian administrasi kependudukan dan sinkronisasi data lintas perangkat daerah agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menyulitkan warga. “Kami pastikan pelayanan tetap berjalan normal. Penyesuaian data dilakukan secara terintegrasi sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan penamaan jalan ke depan akan terus mempertimbangkan aspek historis, nilai keteladanan, serta kontribusi nyata bagi Kota Cimahi. Pemerntah Kota  Cimahi Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi fisik, tetapi juga sarat makna dan nilai sejarah.

Pemerintah juga membuka ruang kajian terhadap tokoh-tokoh lain yang dinilai layak untuk diabadikan sebagai bagian dari identitas kota. Peresmian dua nama jalan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas ruang kota, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pembangunan Cimahi bertumpu pada sejarah panjang pengabdian para pendahulunya. (Teddy/sumber: Bidang IKPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *