Seputar Peran Strategis Bappenda Kota Cimahi Mengoptimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Mardi Santoso, S.Sos.,M.M, Kepala Bappenda Kota Cimahi (dok/hms)

KOTA CIMAHI | BBCOM – Di lingkungan Pemerintahan Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) merupakan unit kerja paling strategis dan menjadi leading sector dalam kaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya besar kecilnya PAD yang diraih tiap tahunnya sangat tergantung kepada sejauh mana kinerja badan ini untuk terus mengoptimalisasi potensi sumber sumber pendapatan.

Begitupun bagi Bappenda Kota Cimahi, kinerja strategis terus dikembangkan dan penetapan target dilakukan secara terukur dan rasional, tentu saja didasarkan pada pengalaman berdasarkan trend capaian penerimaan tahun-tahun sebelumnya serta mempertimbangkan kondisi perekonomian secara makro. Dalam hal ini, target pendapatan pajak pada tahun 2026 ini mengalami peningkatan dibandingkan target tahun 2025. Pada tahun 2025 dari target Rp.328.135.093.659,- ternyata realiasinya melebihi target yakni sebesar Rp.330.345.321.948,- (100,67 %). Hal inilah yang semakin memantapkan Bappenda Kota Cimahi untuk menetapkan target perolehan pajak di tahun 2026 ini lebih besar dari tahun sebelumnya.

Berdasakan rilis yang disampakanan kepada awak media beberapa waktu lalu, target tahun ini adalah Rp.337.314.520.548,-. Sampai dengan Triwulan II tahun 2026 (periode Januari – Juni 2026) yaitu sampai dengan 13 Mei 2026 telah terealiasi penerimaan sebesar Rp.142.431.297.747,- dari target sampai dengan Triwulan II Rp.155.055.107.253,-, dengan penerimaan terbesar masih dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Kemudian PBJT Tenaga Listrik dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga merupakan sektor pajak penyumbang terbesar kedua dan ketiga.

Capaian sebesar itu termasuk didalamnya dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 22.512.167.400,- dari target sebesar Rp.47.294.188.584,- serta dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.9.802.765.100,- dari target Rp. 23.636.540.323,-.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB itu dihitung hingga 12 Mei 2026. Penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan implementasi dari ketentuan yang baru, yaitu UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembayaran PKB dan BBNKB yang tadinya masuk dulu ke Provinsi dan selanjutnya Provinsi yang akan mendistribusikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah kabupaten/kota, saat ini penerimaan Opsen PKB dan BBNKB dapat diterima secara real time ke Kas Daerah Pemerintah Kota Cimahi.

Soal penetapan target tahun 2026 ini, dijelaskan bahwa ketercapaian dari penetapan target ini optimis akan bisa tercapai. Dalam hal ini penetapan target sangatlah diperlukan, selain melihat pada ketersediaan sumber-sumber pendapatan yang memungkinkan untuk terus dioptimalkan, juga adanya perkembangan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan trend yang meningkat.

Untuk bisa mencapai target yang telah ditetapkan, Bappenda Kota Cimahi terus menerus melakukan berbagai upaya strategis guna terus mendorong para wajib ajak agar tidak lalai dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu. Kesadaran dan ketaatan wajib pajak yang sudah ada sekarang perlu terus dipelihara dan didorong ke arah yang makin menguat.

Untuk meningkatkan kepatuhan serta kemampuan membayar Pajak Daerah, Pemerintah Kota Cimahi melalui Keputusan Wali Kota Cimahi memberikan kebijakan insentif Pajak Daerah berupa pengurangan/diskon PBB, dan ini benar-benar dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB secara antusias. Ini Adalah merupakan strategi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak PBB.

Selain itu, Bappenda Kota Cimahi juga memberikan berbagai kemudahan pelayanan pembayaran pajak daerah, mulai dari proses pendaftaran, pembayaran dan pelaporan melalui berbagai layanan digital/online seperti pembayaran melaui QRIS dan virtual account, dan juga bisa memanfaatkan akses layanan perbankan. Khusus untuk PBB, pembayaran dapat di lakukan melalui bank bjb (teller, ATM, bjb digi), kantor pos serta berbagai kanal pembayaran lainnya seperti Alfamart, Indomaret, Ovo, Bukalapak, Gopay, dll.

Hingga saat ini Bappenda Kota Cimahi juga secara berkala melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Namun karena masyarakat Kota Cimahi tidak mungkin dikumpulkan seluruhnya, maka sosialisasi dilakukan melalui apparat kewilayahan yakni para Camat, Lurah, Ketua RW, RT dan tokoh masyarakat untuk bisa menyampaiannya kembali kepada warganya. Sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai media sosial (web dan Instagram), melalui radio, animasi, spanduk, baligho, banner dll. (Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *