MUARA ENIM | BBCOM | Penandatangan kesepakatan bersama Kapolres Muara Enim dengan para pengelola / pemilik gedung serba guna, pengusaha katering dan pengusaha orgen tunggal di Kabupaten Muara Enim dalam mendukung Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Muara Enim resmi ditanda tangani bersama Jum’at (16/07).
Bertempat di Rupatama Polres Muara Enim tersebut, tanda tangan kesepakatan bersama dilakukan menyusul situasi pandemi saat ini belum menunjukkan adanya penurunan dan pengetatan PPKM Mikro dilakukan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Turut hadir penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Kasat Intelkam Polres Muara Enim, Kasi Humas Polres Muara Enim, para pengelola gedung, pengusaha orgen tunggal ,dan pengusaha ketering yang ada di Muara Enim.
Adapun isi kesepakatan bersama tersebut, (1) Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan budaya dan sosial kemasyarakatan ( pelaksanaan acara / pernikahan / hajatan / syukuran ) sepakat akan mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Edaran Bupati Muara Enim tentang Pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan Hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, cafe, karaoke dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim.
(2). Apabila kondisi Pandemi didalam wilayah Kabupaten Muara Enim berstatus resiko tinggi, maka tidak ada kegiatan hajatan atau bentuk keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
(3) Untuk penyelenggaraan kegiatan hajatan dan pengusaha serta pengelolaan gedung harus mematuhi pembatasan kapasitas dari gedung maksimal hanya 25 %, penerapan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menyediakan sarana seperti tempat cuci tangan, menyediakan masker dan handsanitizer, menyediakan masker bagi para tamu undangan, spanduk himbauan dan pemberian himbauan melalui alat pengeras suara secara rutin selama pelaksanaan berlangsung dan memberikan jarak pada kursi tamu undangan.
(4) Tidak ada hidangan makanan di tempat ( makanan dikemas/kotak dan dibawa pulang .
(5).Tidak ada sesi jabat tangan tanda ucapan selamat kepada mempelai / tuan rumah diatas panggung.
(6).Pembatasan waktu kegiatan malam sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim sampai jam 21.00 Wib.
(7).Dalam pelaksanaan kegiatan hajatan tidak ada sesi bernyanyi bagi para tamu undangan, penyelenggara dapat menyediakan penyanyi dari panitia / WO.
(8).Bersedia untuk menghentikan kegiatan hajatan apabila terjadi kerumunan massa dan situasi menjadi tidak terkendali.
(9).Untuk kegiatan hajatan yang dilaksanakan diluar gedung (penggunaan tenda) pada prinsipnya sama dengan kegiatan didalam gedung, terkait penerapan protokol kesehatan ketat selama pandemi Covid-19.
(10).Selalu memantau situasi perkembangan / update Covid-19 diwilayah tersebut.
Sementara untuk Pengusaha Katering makanan, penyediaan kegiatan hajatan tersebut, kesepakatan wajib didalam makanan mengutamakan kemasan untuk dibawa pulang, tanpa menghidangkan ditempat hajatan serta memperhatikan aspek higienis dalam penggunaan peralatan / kemasan makanan untuk cegah penularan virus Covid-19.
Dan untuk pengusaha orgen tunggal kesepakatan berisi bahwa tidak menyediakan atau memainkan music remix atau DJ, memasang dan mengganti sarung pada microphone secara berkala, tidak ada kegiatan musik dilakukan pada malam hari dan harus dikoordinasikan dengan tuan rumah / penyelenggara kegiatan / hajatan. Dan apabila dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaraan protokol kesehatan Covid-19, maka panitia bersedia untuk dibubarkan dan menerima sanksi hukum.
Polres Muara Enim dalam pembacaan kesepakatan bersama tersebut, langsung dibacakan oleh Kasat Intelkam Polres Muara Enim agar seluruh pihak terkait dapat mengerti dan paham isi dari kesepakatan bersama yang dibuat ini dan selanjutkan Kapolres dan pihak – pihak yang terkait menandatangani kesepakatan bersama tersebut. (hms/dd)