KAYUAGUNG BBCom-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab-OKI) dinilai tak mampu hadapi pengusaha perkebunan kelapa sawit, pasalnya lahan gambut tanaman purun yang dijadikan warga Pedamaran sebagai bahan baku untuk membuat berbagai kerajian tangan seperti tikar dan tas seluas lebih kurang 300 hakter akan dikuasai oleh perusahan kelapa sawit.
Lantaran khawatir ekosistem dan lahan gambut tanaman purun, berubah pungsi menjadi perkebunan. Solidaritas masyarakat Pedamaran mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Bupati Kab-OKI, merasa tidak ditanggapi, mereka turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya di depan kantor Pemerintah Kab OKI (Pemkab OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 10.50 Wib.
Unjuk rasa yang diwarnai dengan aksi menganyam tikar purun oleh massa yang didominasi kaum wanita mayoritas merupakan pengerajin tikar purun asal Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran OKI tersebut, menuntut bertemu Bupati OKI H Iskandar, SE.
Menurut Syarifudin Goeshar selaku koordinator aksi didampingi koordinator lapangan Rianto Saputra, aksi yang dilakukan ini untuk penyelamatan lahan gambut purun. Bahkan pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada bapak Bupati OKI, namun terkesan diabaikan.
“Tercatat sudah ketiga kali kami kirim surat permohonan ketemu Bupati, Itu artinya kita sudah melakukan upaya untuk bertemu. Namun sangat disayangkan rupanya tidak mendapatkan tanggapan serius dari Bupati,” kata Goeshar.
Tuntutan yang disampai dalam aksi tersebut, Goeshar menuntut pemkab dan Bupati OKI H Iskandar, SE segera mengeluarkan regulasi tentang perlindungan ekosistem gambut purun dan segera tetapkan area gambut purun seluas 300 hektar sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat Pedamaran.
“Selain itu kami juga mendesak agar Pemkab OKI segera mengeluarkan rekomendasi pelepasan lahan gambut purun yang berada dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan menuntut bupati untuk serius membangun kesejahteraan masyarakat OKI,” tegas Goeshar.
Setelah menyampaikan orasinya, sebanyak tujuh (7) orang perwakilan massa diterima oleh Asisten I Setda OKI Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Antonius Leonardo, MSi di ruang kerja untuk berdiskusi. Diskusi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kayuagung AKP. Feryanto,SH dan IPTU Dwi Rudin selaku KBO Intel Sat Intelkam Polres OKI.
Hasil dari pertemuan itu, Pemkab membentuk tim yang beranggotakan OPD terkait untuk turun ke lapangan bersama perwakilan solidaritas masyarakat Pedamaran guna melakukan verifikasi lapangan terhadap status lahan tersebut, verifikasi lapangan akan dibahas bersama antara tim verifikasi dan solidaritas masyarakat Pedamaran.
Kecamatan Pedamaran memiliki luas 1.059,68 kilometer persegi. Dari luasan tersebut, 75 persen rawa gambut dan 25 persen daratan. Dari 75 persen luas rawa gambut dalam wilayah Pedamaran inilah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat secara umum yaitu mencari ikan, bertani padi sonor, dan satu lagi yang tidak dapat dipisahkan dari ciri khas Pedamaran sebagai kota tikar yaitu purun yang merupakan tumbuhan liar di lebak rawa gambut dan dimanfaatkan menjadi kerajinan tikar serta kearifan lokal masyarakat secara turun temurun sejak zaman pemerintahan marga danau.
Saparedi selaku Kepala Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran OKI mengatakan, tidak adanya tapal batas kongkret lahan gambut yang ditumbuhi purun di kawasan Kecamatan Pedamaran antara milik perusahaan dan Pemkab OKI terkadang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Warga yang hendak ataupun sudah mengambil purun merasa ketakutan lantaran diintimidasi oleh pihak perusahaan, bahkan ada juga purun beserta pondok milik warga dibakar,” kata Saparedi seraya menambahkan bahwa, memang kaum wanita di desanya mayoritas merupakan pengrajin tikar.
Karena tidak adanya bukti jelas mengenai tapal batas lahan gambut atau lebak purun milik perusahaan ataupun bukan, masih kata Saparedi, tentunya menjadi kebingungan warga. Sebab kalau salah ambil purun, khususnya yang dianggap area perusahaan, mereka mendapat ancaman dari pihak perusahaan.
“Kedatangan kami hari ini untuk mendesak pemerintah agar menunjukkan kejelasan mengenai tapal batas lebak purun sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat Pedamaran,” ujar Saparedi penuh harap.
Masih menurut Kades Menang Raya, dirinya bersama warga meminta kepastian hukum kepada Pemerintah mengenai tapal batas lebak purun sebab saat ini baik perusahaan maupun masyarakat bingung dan ujung-ujungnya masyarakat yang terkena ancaman serta diintimidasi oleh pihak perusahaan. (pani games)