BANJAR, BBCOM -Secara rutin khususnya diakhir pekan Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat, menggelar kegiatan kepolisian atau lebih dikenal dengan nama Operasi KRYD, kegiatan operasi yang dilaksanakan di setiap akhir pekan bertujuan guna menciptakan situasi kondosifitas wilayah hukum Kota Banjar, Minggu (18/10/2020)
Opersasi KRYD dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP dengan menurunkan 11 Anggota Polsek, untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir ke setiap daerah pemukiman maupun ke titik pusat keramaian yang berada di Wilayah hukum Polsek Pataruman.
Dalam operasi KRYD ini selain memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi juga sekaligus menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tentang peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu dilingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Sehingga Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak, melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut, dan dalam pengeledahan di temukan lah adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua.
Selanjutnya, AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman membenarkan telah melaksanakan operasi KRYD dengan target penjual miras berkedok Warung Jamu berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi sipenjualnya ” ujar Kapolsek.
Selanjutnya ” penjual minuman keras tersebut yang berinisial M akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar, pengedar miras dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol.
Untuk barang bukti dan proses hukum penjual jamu tersebut ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman. (Johan)