Pemkab OKI Terkesan Abaikan PP No 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid-19

OKI | BBCOM | Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab-OKI) dalam penangan covid 19 masih belum maksimal, pasalnya menurut hasil data yang diperoleh dari berbagai media yang memberitakan kenaikan angka yang positif covid 19 semakin meningkat.

Menurut ketua Relawan Apedas covid 19 kecamatan Pedamaran Fredy bahwa gugus tugas OKI terkesan abai dalam penangan masalah tersebut, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang surat edaran nomer 8 tahun 2020 dan penegasan padat karya tunai desa, bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomj dan kesehatan masyarakat desa.

Sedangkan arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.

Dikatakan Predy, maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan PKTD penangan menggunakan Dana Desa. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: Penegasan PKTD, Desa Tanggap COVID-19; dan Penjelasan perubahan APBDes. “Semua itu sudah diatur baik undang undamg,keputusan presiden dan lain sebagainya.” Ujar Predy pada BBCOM ( 22/5/2020 ).

Masih kata Predy, baik aturan maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak banyak dilaksanakan dan ini terbukti dikecamatan Pedamaran OKI, Gugus tugas covid 19 kecamatan sampai saat ini tidak melakukan tindakan apapun begitu juga desa desanyapun tidak melakukan penangan secara serius.

“ini jelas setiap desa harus melaksanakan penangan covid dengan mendirikan posko di desa masing masing tapi sampai sekarang belum terlihat. untuk itu kami selaku Relawan Apedas menilai pemerintah kabupaten tidak tegas dan tekesan abai.” ungkap predy. (Pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *