Pemkab OKI Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN Berbasis Data

OKI | BBCOM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis data guna menjamin kepastian jenjang karier serta memperkuat sistem merit dalam birokrasi pemerintahan.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati OKI H. Muchendi dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang di Ruang Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan daerah dan ribuan ASN secara luring maupun daring.

Menurut Muchendi, manajemen talenta menjadi instrumen penting reformasi birokrasi karena memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja.

“Manajemen talenta merupakan fondasi reformasi birokrasi. Melalui sistem merit, ASN dinilai berdasarkan kinerja dan potensi, bukan subjektivitas,” ujar Muchendi.

Ia menambahkan, penerapan sistem tersebut juga berdampak pada efisiensi waktu dan anggaran dalam proses pengisian jabatan, sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, mengatakan penerapan manajemen talenta ASN secara nasional ditargetkan rampung pada 2029. Namun, Pemkab OKI memilih melakukan percepatan implementasi.

“Dengan dukungan Bupati OKI dan pendampingan BKN Regional VII Palembang, kami menargetkan manajemen talenta di lingkungan Pemkab OKI dapat diselesaikan sebelum Lebaran 2026,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni, menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan langkah strategis dalam membangun birokrasi profesional dan berdaya saing.

“Melalui sistem merit, penilaian jabatan tidak lagi didasarkan pada kedekatan atau persepsi, melainkan pada kinerja dan potensi ASN yang terukur melalui sistem,” ujarnya.

Heni menjelaskan, manajemen talenta ASN menggunakan metode pemetaan nine box sebagai dasar pengambilan kebijakan kepegawaian oleh kepala daerah. Sistem ini dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *