Hukrim  

Pelaku Todong Pakai Senpi Asal Pali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Selasa ( 19/10/2021)

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H didampingi oleh Kanit Reskrim  IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan pemuda berinisial CC ( 21 Tahun ), Warga  Dusun 6 Purun Selatan Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dan 2 orang lainnya masih status DPO yaitu Inisial AK dan SU.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira jam 20.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban ARI ALFANDO di Tkp di Depan SD N 15 belakang tribun Prabujaya Jalan Marathon Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 3 ( tiga) orang menggunakan sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dimana kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara bermula 2 ( dua ) orang pelaku turun dari sepeda motor langsung mendekati dan menodongkan senjata api ( senpi ) kepada korban kemudian pelaku langsung mengambil 1 ( satu ) unit Hand Phone Merk Oppo A16 yang dipegang oleh korban dan 1 ( satu ) unit HP merk Vivo Y16 milik teman korban yang bernama NANDO.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih  Timur. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan barang korban yang diambil oleh pelaku tersebut, Pada Hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 17.00 wib team yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN,SH langsung menuju lokasi keberadaan HP milik korban tersebut yaitu di Desa Panta Dewa Kabupaten Pali.

Sekira jam 21.30 wib Team berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang bernama inisial RM dan dari keterangan saudara  RM  bahwa dirinya mendapatkan HP merk 1 ( satu ) unit Hand Phone Merk Oppo A16  tersebur dari 2 ( Dua) orang laki laki yang dikenal berinisial CC dan AK ( DPO), selanjutnya sekira jam 23.00 wib team Team langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah CC dan mendapat perlawanan dari pelaku dan keluarganya namun team berhasil mengamankan CC.

Setelah diinterogasi, CC mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama 2 temannya yang sekarang masih DPO. Kemudian pelaku CC berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil mengamankan pelaku tersebut berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya yang digunakan saat melakukan aksinya. kemudian pelaku langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Timur dan dari hasil introgasi dimana pelaku CC mengaku juga pernah melakukan tindak pidana serupa yaitu di Tkp Talang Ubi Kabupaten Pali.

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365  KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *