Hukrim  

Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

MUARA ENIM | BBCOM | Tim Tarantula Polsek Rambang berhasil mengamankan seorang laki laki yang merupakan DPO kasus penganiayaan yang disertai dengan pengancaman, terjadi di jalan umum belakang stasiun PT. KAI Desa Tebat Agung Kec. Rambang Niru. Rabu (02/02/2021)

Pelaku atas nama inisial S (39) warga Desa Tebat Agung Kec. Rambang Niru diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

 

Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekira Pukul 10.00 wib dimana saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor untuk menyadap karet dikebun. Diperjalanan tiba tiba leher bagian kanan korban dipukul dari belakang sebanyak satu kali oleh pelaku.

Karna pukulan tersebut korban pun terjatuh dan korban langsung menoleh serta terkejut karna pelaku S telah mengacungkan sebilah parang kearah korban yang jaraknya kurang lebih 4 meter dari pelaku.

Kemudian korban bertanya kepada kepada pelaku “apa salah saya” namun pelaku hanya diam saja dan pelaku langsung berlari masuk kedalam rumah salah satu warga. Tidak lama setelah itu pelaku pun langsung meninggalkan korban. Setelah kejadian itu korban pun berobat ke puskesmas dan juga melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.

Mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan pengancaman, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH langsung memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku S sedang kembali kerumahnya di desa tebat agung. Tim langsung bergegas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Setelah sampai di lokasi tim langsung mengamankan pelaku S, dari tangan pelaku kita juga amankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis golok. Pelaku langsung dibawah ke Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH mengatakan kita berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang disertai dengan pengacaman yang terjadi di Di jalan umum belakang stasiun PT. KAI Desa Tebat Agung.

Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bila senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. sambungnya

Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut. tuturnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *