Panwaslu Kec Cisalak Terapkan 3 Metode Dalam Pengawasan Distribusi Logistik

SUBANG | BBCOM | Panwascam Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang gelar Press Release dalam rangka pengawasan distribusi logistik bertempat di Kantor Panwascam Cisalak Jalan Kapuknahun Desa Darmaga Kecamatan Cisalak, Minggu (28/01/2024).

Dalam pengawasan distribusi logistik diantaranya jadwal dan pelaksanaanya, yaitu desain jumlah dan kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kwalitas dan efesien.

Gelaran Press Release Pengawasan Distribusi Logistik dibuka Kepala Sekertariat Panwascam Cisalak A. Ojang, S.E. Serta dilanjutkan oleh Ketua Panwascam Cisalak Septian Nugraha yang didampingi oleh Koordiv. P3S Sri Rahayu Lestari serta Kordiv. HP2HM. Unang Suryana dan Anggota Komisiiner Panwaslu Kecamatan Cisalak.

Ketua Panwascam Cisalak Septian Nugraha menegaskan, tujuan Press Release adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan distribusi logistik Pemilu. Proses Pemilu yang jujur, adil, mandiri dan bermartabat.

Lanjut Septian, Dalam Pengawasan Distribusi Logistik ada 3 metode yang akan dilaksanakan, yaitu :

1. Pra Pengawasan (pemetaan kerawanan, penyusunan jadwal pengawasan pembentukan tim pengawasan)

2.Pelaksanaan pengawasan ( pengawasan pengadaan, pengawasan percetakan, pengawasan pendistribusian dan pengambilan logistik)

3.Tindaklanjut ( temuan hasil pengawasan dugaan pelanggaran)

Hal hal terkait pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 14 tahun 2023 yaitu jenis-jenis logistik :

1. Perlengkapan pemungutan suara ( kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan dan TPS)

2. Perlengkapan pemungutan suara lainnya ( sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, saksi, karet, pengikat surat suara, lem perekat kantong plastik, balpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara/ sertifikat, stiker nomer kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tuna netra ( Braille atau alat bantu lainnya).

3.Dukungan perlengkapan lainnya ( salinan DPT, DPTb, daftar pasangan calon, DCT anggota DPRD Kabupaten/kota dan label identitas kotak untuk setiap jenis pemilu.

Hal ini merupakan logistik Pemilu dan menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan amanat UUD N. 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No. 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan pemungutan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum.” Jelas Septian Nugraha.

Dia menyebutkan pendistribusian logistik masih dalam tahapan sortir lipat, menurut informasi dari Bawaslu Subang, akan didistribusikan ke setiap kecamatan sampai tanggal 7 Pebruari atau menunggu arahan,  pergeseran dari Bawaslu.

Sementara untuk gudang penyimpanan yaitu Gedung Aula Kecamatan Cisalak dan kondisinya sudah dinyatakan aman. Panwaslu Cisalak berkomitmen dalam menjalankan tugasnya. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *