PALEMBANG | BBCOM | Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus tindak pidana asusila yakni AR, Divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kelas IA Khusus Palembang.
Vonis terhadap dosen cabul ini terungkap dalam persidangan secara virtual yang diketuai majelis hakim Fatimah SH MH, Kamis (14/4).
AR, dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Vonis yang dijatuhkan kepada AR ini sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Atas hukuman yang diberikan kepada dirinya, AR yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, Sayuti Rambang SH sebagai kuasa hukum korban yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan ucapan terima kasih majelis hakim serta JPU karena telah membuka fakta hukum dalam kasus ini.
“Yang jelas kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, terutama menyangkut nama baik lembaga ataupun instansi pendidikan,” tulisnya.
Terpisah, H Darmawan SH MH mengaku akan segera berkoordinasi dengan AR serta keluarga yang kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
“Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi hukuman sebagaimana JPU,” (hms/dbs)














