Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Bisnis barang haram dilakoni Ekadi (42) pekerjaan sopir warga RT.06 RW.03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat yang saat ini menyandang status sebagai tersangka oleh Polres Lahat selaku kurir sabu-sabu dihentikan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si saat ditemui media online ini melalui Kepala Satresnar, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH, Rabu (26/6/2019) menjelaskan tersangka Ekadi yang telah menjadi target operasi berhasil diamankan pihaknya saat hendak transaksi narkoba di depan SDN 35 Percontohan Lahat.
“Informasi bahwa tersangka sering transaksi di depan sekolah itu telah kami lakukan lidik dan dirasa waktu yang tepat hari senin 24 Juni 2019 kemarin sekira jam 5 sore, Ekadi kami amankan sedang duduk diatas motor honda metic mio. Ketika pengeledahan badan dan motor, anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.
Diterangkan Bobby, BB yang berhasil disita hasil pengeledahan itu satu buah kotak rokok sampoerna mild didashboard motor tersangka yang berisikan tiga paket sedang dan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat broto seluruhnya 3,60 gram. Sedangkan dalam box metic mio tersebut didapat satu buah timbangan digital.
“Untuk tindakan lebih lanjut berdasarkan Lapol bernomor Lp/A-103/VI/2019/Sumsel/ Res Lahat, Tanggal 24 Juni 2019 tersangka dan BB narkoba dan lainya kami bawa ke Polres. Alhasil Ekadi bernyanyi bahwa BB didapat dari Dodi yang langsung ditindak gerak cepat oleh anggota kita,” urainya.
Bobby mebeberkan tak sampai satu jam timnya lakukan lidik sekira jam 6 sore menemukan sasaran orang dan tempat yang tepat di kediaman tersangka Dodi (33) belakang lapangan bola kaki Serame, Kelurahan Pasar Lama.
“Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, tim kita menemukan satu paket sedang dan sepuluh paket kecil sabu-sabu serta satu buah timbangan digital didalam saku celana sebelah kanan. Selain itu, uang sebesar Rp.500 ribu juga ikut disita yang diduga kuat hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan mantan Kasatresnar Polres Pagaralam ini, sesuai dengan Lapol bernomor Lp/A-104/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 24 Juni 2019, tersangka Dodi dan BB sabu seberat bruto 4,56 gram dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.***