Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Kesigapan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat dalam mengungkap kasus peredaran barang haram di wilayah hukumnya patut diajungka jempol. Terbukti dalam hitungan jam, berdasarkan nyanyian tersangka RP, Kasat Narkoba dan Anggotanya berhasil amankan satu kilo ganja siap edar.
Hal itu terungkap saat Press Confrence Polres Lahat tadi siang, Selasa (21/5/2019) dipimpin Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si didampingi Wakapolres, Kompol Budi Santoso. S.Sos, Kasat Narkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH, KBO Satres Narkoba, Iptu. Najamudin dan Humas Iptu. Sabar. T
Dihadapan awak media, Kapolres menerangkan bahwa pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB mengamankan seorang Laki-laki yang mengaku bernama RP (21) dengan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Ganja dan diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari teman terduga pelaku yang mengaku bernama FB (22) oknum pegawai hotel Grand Sigma warga Perumnas Selawi Kabupaten Lahat.
“Lalu sekira jam 04.00 WIB, Anggota kita melakukan pengembangan dan mengamankan FB di hotel Grand Sigma. Namun saat saat dilakukan pemeriksaan badan FB tidak ditemukan barang bukti apapun. Selanjutnya FB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan intrograsi. Alhasil FB mengaku barang bukti miliknya dititipkan ke AB warga Kota Palembang,” sambung Kapolres.
Tim Opsnal Satres bergerak cepat ke kontrakan AB (19) yang beralamat di rumah kontrakan Blok AA Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat sekira jam 05.00 WIB, AB behasil diamankan tanpa perlawanan didalam kontrakan tersebut berikut barang bukti satu buah tas warna merah yang didalamnya berisikan tiga paket kecil dan satu paket besar dengan berat kotor keseluruhan brutto satu Kg diduga narkotika jenis Ganja.
“Motif para tersangka ini mencari keuntungan dari hasil penjualan ganja yang dibelinya dari Palembang bawa sendiri menggunakan mobil travel sebanyak satu kilo itu baru terjual sebanyak 15 paket kecil, masing-masing paket dijual seharga Rp.50 ribu,” tegas Kapolres.
Hal ini, lanjut Kapolres, tentunya sangat merusak generasi bangsa dan dengan diamankan barang bukti paket besar ini, pihaknya berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 500 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Untuk mempertanggung jawabkan ulah para tersangka ini dimata hukum, maka kami akan mengenakan mereka pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 112, Pasal 114 Jo Pasal 132 atau Pasal 111, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas mantan Kapolres OKU Selatan ini. *