Hukrim  

Naik Pitam Gara-Gara Hal Sepele, Limin Ditangkap Polisi Tanjung Raja

OGAN ILIR | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan Mualimin alias Limin, warga Desa Seri Jabo Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pelaku tindak pidana penganiayaan berat, pada Selasa (5/10/2021) sore kemarin, dikediamannya.

Menurut keterangan petugas, kronologi terjadi pada Minggu (3/10/2021) beberapa hari lalu, bermula saat korban menelpon di depan warung miliknya, pelaku datang dan menanyakan mengapa korban melihat dirinya, hingga terjadilah penusukan tersebut.

“Bermula pelaku mengatakan “ngape kau ngele aku” (mengapa anda melihat saya) dan korban menjawab “Aku dak ngele kau dak” (Saya tidak melihat anda), hingga terjadi kesalah pahaman, dan pelaku naik pitam, sehingga terjadi penusukan dengan sebilah pisau, kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Kapolsek Tanjung Raja IPTU Joko Edy Santoso, didampingi Kanit Reskrim IPTU Supriadi Garna.

Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri, sementara korban harus mengalami perawatan di Rumah Sakit (RS) Kayu Agung, akibat luka tusukan yang dideritanya.

“Saat itu pelaku langsung melarikan diri, dan korban sendiri dibantu masyarakat sekitar, langsung dilarikan ke RS Kayu Agung, untuk dilakukan perawatan luka tusuk yang dideritanya” ucap Kapolsek.

Sementara penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pada Selasa pagi (5/10) sedang berada dirumahnya, mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Joko Edy Santoso, gerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Selasa pagi kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku saat ini sedang berada dikediamannya, langsung bersama Unit Reskrim kita langsung lokasi, dan benar pelaku saat itu sedang berada dirumahnya tanpa, segera kita amankan tanpa ada perlawanan,” kata Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, barang bukti sebilah pisau belum ditemukan, menurut keterangan pelaku saat melarikan diri, pisau tersebut langsung dibuang pelaku di seputaran jalan Desa Seri Jabo.

“Pisau belum kita temukan, saat ditanya dimana pisau pelaku yang digunakan untuk menusuk korban, ia mengatakan telah dibuangnya di seputaran jalan Desa Seri Jabo,” jelasnya.

Untuk sementara pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Raja, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti akan segera kita cari, untuk hukuman atas perbuatan pelaku, kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum, tutup Kapolsek.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *