BANDUNG | BBCOM | Sektor Pariwisataan di Provinsi Jawa Barat terus meningkat, bahkan DPRD Jabar telah membuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk, salah satu tujuan dibuatnya Perda Desa Wisata selain sebagai payung hukum, juga untuk mempercepat membangkitkan kembali sektor pariwisata, karena Jawa Barat memiliki potensi di sektor pariwisata yang luar biasa.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pariwisata di Jabar menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup besar. Sehingga sudah seharusnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diberikan perartian khusus oleh pemerintah.
“Membangkitkan dan mengembangkan kepariwisataan, maka Pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten/kota harus berkolaborasi dengan para palaku industry pariwisata bahu-membahu merancang dan membenahi serta merevitalisasi objek wisata/destinasi yang selama ini kurang terawat dan bahkan rusak.” Ujar Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Dapil Kabupaten Cianjur (2/12/2023)
Percepatan kebangkitan pariwisata Jabar serta mendorong ekonomi masyarakat, maka pemerintah dapat menarik para investor masuk ke Jabar untuk dapat berinvestasi di sektor pariwisata.
“Maju dan berkembangnya pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,” tandasnya. (Adip/ded).