LAHAT, BBCom – Buntut pemberitaan seputar pro kontra uji coba jalur satu arah “one way” mulai dari taman kota sampai dengan simpang empat pasar lematang, Wartawan merasa dapatkan dintervensi dari Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Baraf Dafri. FR, Wartawan media online ini bertugas sebagai Kepala Biro Kabupaten Muara Enim dan Lahat kepada awak media, Jum’at (28/2/2019) mengaku bahwa Wakil Ketua I DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih. SH telah melontarkan kalimat permintaan penghapusan berita dengan alasan tayangan berita tersebut menimbulkan polemik.
Hal itu dinilai Dafri, suatu ucapan yang mengarah dalam dugaan intervensi terhadap dirinya selaku kuli tinta dilindungi oleh Undang-Undang.
Dijelaskan Dafri, baru-baru ini (27/2) malam sekira pukul 21.00 WIB, saat mengendarai sepeda motornya dan menepi pinggir jalan mengangkat telepon, diketahui dari Sri Marhaeni yang menyesalkan pemberitaan telah tayang beberapa kali tersebut dianggapnya membinggungkan masyarakat.
“Biarlah langsung ngomong disini be idak nak nyampai ke rumah nian. Kenapa kamu tayangkan berita itu goreng sano, goreng sini yang akhirnya akan menimbulkan polemik,” ujarnya menirukan perkataan Sri Marheni sebelum meneruskan komunikasi saat dijawabnya nanti ketika di rumah akan ditelepon kembali.
Setelah komunikasi telepon berlanjut, terang Dafri, menjelaskan bahwa berita yang disajikannya sesuai dengan sumber yang mengaku menemukan upload Surat Keputusan Rapat Dengar Komisi III beberapa waktu yang lalu ditandatangani Sri Marheni selaku Wakil Ketua I DPRD Lahat di Akun Facebook milik Oknum Pimpinan DPRD Lahat ini.
“Namun, Ibu Sri tak mengubris penjelasan sumber pemberitaan tersebut. Malahan dia menyesalkan telah memberi informasi berita dengan awak media yang dianggapnya bertujuan untuk menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Daerah. Jadi kata Sri, tunggu saja sampai dengan tanggal 3 Maret 2019 mendatang,” urai Dafri yang juga Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat.
Dafri menyesalkan diakhir percakapan, Sri memberi perintah kepadanya untuk meminta tolong menghapus berita yang telah tayang, dengan alasan tayangan berita tersebut nantinya akan timbul polemik.
“Tapi permintaan penghapusan berita jelas suatu upaya membunuh kemerdekaan pers dalam penyajian berita yang berimbang. Apalagi berita saya dianggap timbul polemik tak beralasan. Maka dari itu saya berniat melayangkan Surat Laporan ke Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lahat guna mendapatkan jawaban atas ulah Ibu Sri,” pungkasnya.
Sayangnya media online ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Wakil Ketua I DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih. SH. Padahal, Pimpinan Redaksi media ini telah berusaha melakukan panggilan telepon dan melayangkan pesan aplikasi Whatsapp ke nomor 08136776XXXX.
Begitu juga Wartawan media online ini telah berusaha beberapa kali mencoba menemuinya untuk konfirmasi. Terakhir Jum’at (1/3) mencoba konfirmasi lagi ke ruang kerjanya, namun menurut staf Sri Marhaeni sedang berada di Jakarta. Sementara konfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp juga tidak ada jawaban walau telah ada tanda cheklist dua. (tim)