Lahat, Sumsel BBCom – Gelagat beberapa pemuda meresahkan dan mencurigakan yang acap kali melintas bolak balik di seputaran Relay, Kelurahan Kota Baru membuat naluri Tim Reserse Narkotik (Restik) yang bertugas patroli narkoba lakukan penyelidikan. Mulai dari pengumpulan informasi masyarakat setempat sampai dengan dipilih waktu yang tepat untuk melakukan operasi penangkapan.
Ungkapan itu dikatakan Kapolres Lahat AKPB Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP. Bobby Eltarik. SH. MM didampingi Humas Polres Iptu. Sabar. T ketika media online, Rabu (1/5/2019) mengkonfirmasi tentang informasi penangkapan para pelaku narkoba jenis sabu.
Ditambahkan Kasat Bobby, berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh anggotanya yang tergabung dalam Tim Restik di lapangan melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Tepat pada hari senin Tanggal 29 April 2019 sekira pukul 16.00 WIB, anggota kita berhasil mengamankan seorang laki laki bernama Fadillah dan setelah digeledah anggota menemukan satu paket kecil sabu-sabu didalam kotak rokok sampoerna Mild, posisi tepatnya disamping tersangka Fadillah duduk,” jelas Kasat Bobby.
Setelah, sambungnya, diintrograsi singkat di lokasi penangkapan Kelurahaan Kota Baru, diketahui bahwa tersangka Fadillah warga Desa Manggul Kecamatan Lahat berumur 18 Tahun seorang pengganguran dan mengakui barang haram dalam kotak rokok itu miliknya yang dibeli dari tangan Marisan seharga Rp.150 ribu.
Tak mau buang waktu, anggotanya langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga dua jam kemudian sekitar jam 18.00 Team Restik Polres Lahat kembali giat operasi penangkapan tersangka Marisan sesuai nyanyian tersangka Fadillah.
“Begitu pengeledahan di rumah tersangka Marisan umur 25 tahun tempat tersangka Fadillah membeli sabu-sabu, anggota kita berhasil menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dua lembar plastik klip transparan yg didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih haram didalam kotak rokok sampoerna hijau tepatnya diruang keluarga tersangka Marisan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mantan Kasat Narkoba Polres Pagaralam, hasil pemeriksaan tersangka Marisan bahwa barang haram itu dibelinya dari tangan FB warga Pagar Agung yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang. Diduga FB lari setelah mengetahui bahwa tersangka Marisan tertangkap. ***