Masyarakat Desa Cicangkang Girang Dapat Konfensasi Dari PLN Persero UPT Bandung

KAB.BANDUNG BARAT | BBCOM | Pelaksanaan pemantauan pembayaran Konfensasi Relokasi Tower 277 (Sutet) 500KV Tasik-Depok kepada warga terdampak Covid 19 di RW 14, 15 dan 16 Desa Cicangkang Girang. Acara tersebut berlangsung di Aula Desa Cicangkang Girang kp. Sukatani RT 01/01 Desa CIcangkang Girang kecamatan Sindangkerta.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 80 orang, yakni pihak PLN persero UPT Bandung (Tim tanah PLN), tim kejaksaan tinggi jabar, Bpk. Aep Saepuloh (Tim Surveyor Tanah), Bpk Asep (Tim KJJP Penilai), Kapten Inf Endang Lusyana (Danramil 0902/Sindangkerta), AKP Asep Muslihat, SH (Kapolsek Sindangkerta), Bpk. H. Maman Hidayat Resmana S.Sos (Kasi PSPU Kec. Sindangkerta), Bpk. Tatang Subarna (Kades Cicangkang Girang), Warga Desa Cicangkang Girang.

Pembagian kepada warga sejumlah 50 warga terdampak Non Tunai berbentuk buku Tabungan dan ATM dengan Jumlah yang mendapat konpensasi. Secara Mekanisme pembayaran Warga terdampak dipanggil oleh pihak PLN untuk menerima Buku Rekening sesuai data, Jika yang bersangkutan tidak hadir harus membuat surat kuasa.

Menurut, Babinsa Desa Cicangkang Girang, Sertu ENCANG, Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tetap menerapkan himbauan Protokol kesehatan dengan jaga jarak dan memakai masker, Makaa pihaknya pun sangat berterima kasih atas kerjasama selama kegiatan betlangsung, tetap taat aturan.” Jelasnya. (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *