KAB. BANDUNG | BBCOM – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan keagamaan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertema “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Bersama Lembaga Masjid”, bertempat di Masjid Darul Muhajir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa (17/06/2025).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Camat Margaasih, yang hadir mewakili Bupati Bandung, Bapak Joko Mardianto, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa masjid memiliki peran strategis tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pembinaan karakter dan perlindungan sosial bagi anak-anak. “Anak-anak adalah aset masa depan, dan masjid bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang mereka,” ujarnya.
Hadir pula Pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bapak Kawian Djakjan, yang memberikan perspektif nasional terkait pentingnya pelibatan lembaga keagamaan dalam upaya perlindungan anak. Ia menekankan bahwa lembaga masjid dapat berperan besar dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan, mencegah kekerasan, serta menjadi tempat yang ramah bagi anak-anak di lingkungan komunitasnya.
Dari jajaran KPAD Kabupaten Bandung, turut hadir Ketua KPAD, Bapak Ade Irpan Al Anshory, bersama dua komisioner lainnya, Ibu Ella Nurlaela dan Bapak Asep Somantri. Dalam pemaparannya, Ketua KPAD menyampaikan pentingnya membangun sinergi lintas sektor, termasuk dengan lembaga keagamaan, untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis komunitas.
“Masjid tidak hanya harus ramah bagi jemaah dewasa, tapi juga harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh,” tegasnya.
FGD ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga masjid dan organisasi keagamaan, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, BKPRMI, dan Lembaga Takmir Masjid (LTM) NU Kabupaten Bandung, serta unsur DKM Darul Muhajir selaku tuan rumah. Para peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan dan potensi peran masjid dalam perlindungan anak, serta berbagai strategi konkrit yang dapat diterapkan di lingkungan masing-masing.
Salah satu hasil penting dari diskusi ini adalah komitmen bersama untuk membentuk pilot project Masjid Ramah Anak di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung. Proyek ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara lembaga keagamaan, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.
FGD ini menjadi langkah awal menuju pendekatan yang lebih sistematis dan terintegrasi dalam menjadikan masjid sebagai pusat penguatan nilai-nilai perlindungan anak. Melalui kolaborasi yang erat, diharapkan hak-hak anak di Kabupaten Bandung dapat lebih terlindungi dan terpenuhi secara optimal.(ud)















