KAYUAGUNG BBCom-Ketua komite Tiga sekolah pavorit di Kabupaten OKI, mendapat sorotan dari berbagai kalangan pemerhati dunia pendidikan.
Ada dugaan peraturan yang dilanggar pihak sekolah, karena mengacu Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, hal itu dikatakan Liber ketua Lidik Krimsus RI pada BBCom.
Dikatakannya, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua murid, tokoh masyarakat setempat yang peduli terhadap pendidikan.
“Untuk ketua komite sekolah diutamakan berasal dari unsur orang tua wali peserta didik yang masih aktip dan ada larangan untuk merangkap jabatan menjadi ketua komite di sekolah yang berbeda” tandas Liber. Bahkan Lidik Krimsus RI mendapatkan informasi prihal ketua komite tiga sekolah paporit yang dipegang oleh satu orang, hal ini jelas ada keanehan, kata Lider.
Sementara Endri Irawan ketua komite SMP Negeri Pedamaran pada BBCom menjelaskan didalam Permendikbud no 75 tahun 2016 komite sekolah berasal dari orang / wali dari peserta didik yang masih aktif belajar dan unsur masyarakat dan untuk ketua komite sekolah diutamakan berasal dari orang tua wali peserta didik yang masih aktif, serta ada larangan untuk merangkap jabatan. Lamanya masa jabatan ketua dan pengurus selama 3 tahun, bisa dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan setelahnya, tutur Endri.
Terkait informasi yang ada Endri menyarankan agar pihak sekolah dan lembaga komite untuk mengacu pada Permendikbud. Kalaupun sudah terlanjur segera melakukan revitalisasi melalui musyawarah komite, ucapnya.
Ditambahkan Herianto pengurus komite sekolah SMA Negeri 4 Kayuagung, ketua komite sekolah tidak boleh dijabat oleh pejabat negara, seperti, DPR, Guru, Polisi, Kades, Camat, kalaupun ada berati sekolah telah melanggar Permendikbud. (Pani Games)