Legalitas PT MJU Dipertanyakan, Sengketa Jalan di Pedamaran Belum Tuntas

Suasana mediasi antara masyarakat Pedamaran, EM Tambunan, dan PT Martimbang Jaya Utama yang difasilitasi Pemkab OKI di Ruang Bende Seguguk 3, Selasa (26/8/2025).

OKI | BBCOM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memfasilitasi mediasi antara masyarakat Pedamaran, pihak EM Tambunan, dan PT Martimbang Jaya Utama (MJU) terkait perseteruan yang terjadi beberapa pekan terakhir.

Mediasi berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Bende Seguguk 3, Sekretariat Daerah OKI. Pertemuan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Asmar Wijaya, dengan moderator Asisten I Pemkab OKI, H. Alamsyah. Turut hadir perwakilan instansi terkait, aparat kepolisian, serta pihak-pihak yang bersengketa.

Perselisihan bermula dari penutupan akses jalan oleh PT MJU dengan cara membuat galian yang disebut “Parit Gajah”. Jalan tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, pihak EM Tambunan juga menggali akses jalan lain yang selama ini dilalui PT MJU, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat menggunakan jalur tersebut.

Dalam forum mediasi, masing-masing pihak tetap pada pendiriannya dan belum ditemukan titik temu. Namun, dari informasi yang dihimpun, terdapat beberapa catatan rapat: pihak Nelly Triana Siregar, yang mewakili PT MJU, menyatakan tidak akan menutup Parit Gajah serta bersedia menyiapkan jalan alternatif (collection road) dan main road. Sementara itu, pihak EM Tambunan berkomitmen akan memulihkan jalan yang digali, asalkan Parit Gajah tidak ditutup kembali.

Karena belum ada kesepakatan final, penyelesaian sengketa ini akan ditempuh melalui jalur hukum. Pemerintah Kabupaten OKI menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong penyelesaian damai serta mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas di lapangan.

Usai mediasi, Ketua LSM LIBRA Sumsel, Hajja Siti, yang juga kuasa hukum EM Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan maju terus melalui jalur hukum dan melaporkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait legalitas PT MJU. Kami juga sudah menyurati dinas terkait mengenai keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Tadi dalam rapat pihak lawan bahkan mengubah dasar klaimnya, bukan lagi atas nama PT MJU, tapi EM Siregar. Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya?” tegas Hajja Siti.

Selain itu, ia juga menyampaikan akan melaporkan soal lahan masyarakat yang hingga kini belum diganti rugi oleh perusahaan tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini,” tambahnya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *