OKI | BBCOM – Konflik terkait lahan pengelolaan lebak lebung (L3) antara pengemin, masyarakat, dan PT Sriwijaya di Desa Purwa Asri, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali menjadi sorotan. Pengemin mengaku dirugikan akibat aktivitas perusahaan sawit yang diduga menggarap area hingga ke bibir sungai.
Salah satu pengemin, Budi/Gunawan, menyampaikan keresahannya.
“Tahun lalu kami sudah rugi puluhan juta karena debit air tidak turun, sehingga tidak bisa menangkap ikan. Tahun ini kami menang lelang lagi, tapi lokasi sudah habis digarap perusahaan sawit. Pemerintah seharusnya tahu agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya kepada media ini (4/12/2025)
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perikanan OKI Ubaidillah, SKM., MKM., melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa terdapat tiga objek lelang di sekitar kawasan perusahaan. Dua di antaranya memang berada dalam area yang bersinggungan dengan lahan perusahaan.
“Seyogianya pengemin sudah mengetahui kondisi tersebut, karena lokasi itu juga dilelang pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini harga standar bahkan kami turunkan agar tetap diminati. Kami akan pelajari kembali untuk kepastian lebih lanjut,” ujar Ubaidillah. (4/12/2025)
Namun, Ketua Ormas Masyarakat Sumsel Bersatu, Yopi Methaha, menilai penggarapan lahan oleh PT Sriwijaya sudah melampaui batas dan diduga melanggar aturan sempadan sungai.
Ia menjelaskan sejumlah dasar hukum yang melarang penanaman sawit di kawasan lindung tersebut, di antaranya:
• UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang – kawasan sempadan sungai wajib dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk budidaya.
• PP No. 38/2011 tentang Sungai – menetapkan batas minimal sempadan sungai yang harus dijaga.
• UU No. 39/2014 tentang Perkebunan – mewajibkan perusahaan mematuhi tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Yopi, aktivitas perusahaan yang diduga menanam sawit hingga bibir sungai dapat masuk kategori pelanggaran ketentuan tata ruang dan ketertiban usaha perkebunan.
“Kami juga mempertanyakan ganti rugi lahan yang dilakukan pemerintah desa Purwa Asri. Jika benar lahan itu milik negara, maka praktik tersebut harus diperjelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sriwijaya maupun Pemerintah Desa Purwa Asri belum berhasil dikonfirmasi. (pani)















