Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Diduga bandar sabu, Marta Dinata (37) warga Desa Air Dingin Kecamatan Tanjung Tebat digerebek saat asyik nongkrong di teras rumah oleh Tim Walet Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH saat disambangi media ini di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2019).
“Sebelum giat operasi penangkapan pada 5 Agustus 2019 sekira jam 19.30 WIB, tim kami lakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang telah kami kumpulkan dari berbagai pihak. Kami rasa waktu dan tempat yang tepat lalu penangkapan kami laksanakan saat pelaku sedang berada di teras rumahnya,” sambung mantan Kasat Reskrim Narkoba Polres Pagaralam ini.
Dilanjutkan Kasat, ketika digerebek Marta Dinata yang saat ini berstatus hukum tersangka bandar sabu tidak melakukan perlawanan, lalu anggota kita mengeledah badan dan menemukan satu buah plastik rokok berisikan satu paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkoba Jenis sabu seberat 0,62 gram.
Selain sabu, hasil pengeledahan berikutnya yang menjadi barang bukti tersangka yakni uang sebanyak Rp 600 ribu, satu batang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal outih narkotika jenis sabu-sabu, tiga batang pipet plastik di dalam kain sarung warna biru yang sedang dipakai tersangka.
“Kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang menjadi jaringan tersangka, maka berdasarkan laporan polisi bernomor: Lp/A-129 /VIII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 05 Agustus 2019 tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres OI ini.*****