Konflik Lahan di Purwa Asri: Pengemin L3 Kehilangan Area Usaha

Kondisi perairan dan lahan di Purwa Asri yang dilaporkan warga mulai terimbas aktivitas alat berat di kejauhan. Kawasan ini selama bertahun-tahun menjadi ruang hidup pengemin setempat. (dok/ist)

OKI | BBCOM — Sengketa lahan perkebunan sawit antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat. Warga Desa Purwa Asri, Kecamatan Lempuing Jaya, mengeluhkan aktivitas penggarapan lahan oleh PT Sriwijaya yang disebut-sebut telah mencapai bibir sungai dan memasuki area Lebak Lebung yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga pengemin.

Salah satu pengemin, Budi, menyampaikan bahwa lokasi Lebak Lebung yang ia menangkan melalui proses Lelang Lebak Lebung (L3) tahun ini, kini sudah digarap perusahaan hingga nyaris tidak dapat dimanfaatkan lagi.

“Kami sangat kecewa. Tahun kemarin kami sudah rugi puluhan juta karena debit air tidak turun-turun. Tahun ini kami ikut L3 lagi dan membeli lokasi baru, tapi sekarang sepertinya kami akan rugi lagi karena tempat yang kami harapkan sudah habis digarap perusahaan sawit. Pemerintah seharusnya tahu hal ini agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Budi saat melaporkan keluhannya kepada Bandungberita.com.

Bandungberita.com telah berupaya menghubungi pihak PT Sriwijaya melalui WhatsApp maupun sambungan telepon untuk meminta klarifikasi terkait laporan warga, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.

Kepala Desa Purwa Asri juga belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas penggarapan lahan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lahan yang digarap perusahaan disebut belum seluruhnya menerima ganti rugi, namun ada keterangan lain yang menyebut bahwa ganti rugi telah dilakukan melalui pemerintah desa. Hal ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Warga juga mempertanyakan alasan penggarapan dilakukan hingga ke bibir sungai, mengingat area tersebut selama ini menjadi lokasi penting bagi pengemin yang menggantungkan hidupnya pada hasil perairan setempat.

Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Sumsel Bersatu, Yopy Mettaha, meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Pemerintah harus tegas kepada perusahaan. Jalankan aturan agraria dalam pembukaan perkebunan. Pertanyakan apakah benar lahan itu masuk HGU PT Sriwijaya. Kalau pun benar, pemerintah harus memikirkan nasib rakyat yang hidupnya bergantung pada sungai,” ujar Yopy.

Ia juga menyoroti masalah Lelang Lebak Lebung yang tetap memasukkan lokasi tersebut sebagai objek lelang, padahal diduga sudah berada dalam areal HGU perusahaan.

“Jika memang sudah menjadi HGU perusahaan, seharusnya lokasi itu tidak dimasukkan dalam objek lelang agar masyarakat pengemin tidak mengalami kerugian besar. Kami mendesak dinas terkait segera menindaklanjuti persoalan ini,” tambahnya.

Yopy menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat, baik terkait ganti rugi lahan maupun kerugian para pengemin L3.

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait di Kabupaten OKI belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan ataupun klarifikasi atas laporan warga mengenai penggarapan lahan oleh PT Sriwijaya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *