KBB | BBCOM | Sejumlah Masyarakat Gunung Sangar RT04/RW04 Desa Sindangkerta Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat provinsi Jawa Barat, menghadang beberapa kendaraan alat berat yang melewati pemukiman warga, Pasalnya kendaraan tersebut hendak menuju penggalian C yang berada digunung Sangar.
Dengan kejadian tersebut, akhirnya mengundang kekisruhan diwilayah Gunung sangar dan juga mengundang datangnya aparatur Desa Sindangkerta termasik kepala Desa, koramil, Polsek sindangkerta, BPD dan pihak Bumdes Karya Bakti yang mengelola Galian C.
Menurut, Kades ELI mengaku bahwa pihaknya sejauh ini tidak pernah memberikan ijin adanya penambangan Galian C diwilayahnya, Apalagi merubah tata letak ruang wilayah (Ekploitasi), Karena kalau kita lihat wilayah tersebut dekat pemukiman warga, maka dikhwatirkan akan terjadi bencana terhadap warga.”ungkapnya saat dihubungi lewat Cellurer
Lanjut, Eli memang sempat ada koordinasi terkait lahan Galian C, yang akan di kelola oleh Bumdes Karya Bakti yang ketuanya Dadi Koesnadi dengan tujuan sebagai PAD bagi Desa Sindangkerta, namun beliau hanya memberikan ijin pengelolaan untuk perkebunan bukan penambangan galian C dilahan Desa yang luasnya sekitar 1,4 hektar dan itu pun lahan milik Desa (Carik) mengingat wilayah tersebut adalah zona hijau.” Tegas Eli
Dikatakan Eli ini jelas melanggar aturan pihak Bumdes Karya Bakti melakukan aksi kegiatan tersebut, walau tujuannya untuk PAD Desa.
Disisi lain, Ketua Bumdes Karya Bakti Desa Sindangkerta saat dihubungi juga lewat Hp, Dirinya menjelaskan bahwa aksi kegiatan penbangan Galian C di lahan milik desa seluas 1,4 hektar yang dikelolanya beranggapan tidak melanggar aturan, sebab segala ijin sudah ditempuh selama 2 tahun kebelakang dan itu pun termasuk respon warga.”katanya
Ditambahkan lagi dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk memberikan modal pengelolaan galian C dan mendatangkan alat berat, Sebab itu sudah ada Komitmen sebelumnya dan harus dilaksanakan oleh pihak Bumdes Karya Bakti.
Kini kegiatan penambangan Galian C untuk sementara diberhentikan dulu dan dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait. (*R)