SINGKAWANG | BBCOM | Karena tidak ada niat baik dari saudara berinisial JN alias AT atas dugaan memalsukan surat tanah/lahan milik Sherly Yose Hartadi (19). Akhirnya melalui tim kuasa hukum Advokat Dodi IK dan Advokat H. Jamil mendatangi ATR/BPN Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, untuk mengambil hasil pengembalian Batas. Setelah dapat berita acara hasil pengembalian batas, kuasa hukum Sherly langsung mendatangi Polres kota Singkawang untuk membuat laporan pengaduan.
Dodi IK Advokat menyampaikan “Saya di dampingi Advokat Haji Moh. Jamil menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Kota Singkawang, dugaan kuat telah terjadi peristiwa tindak pidana yang dilakukan terlapor Inisial JN alias AT terhadap tanah/lahan milik klien kami, sebelumnya kami ke BPN kota Singkawang terlebih dahulu, untuk mengambil hasil pengembalian batas yang pernah di masukkan permohonannya, “Alhamdulillah didalam hasil dari BPN tersebut terlihat jelas diduga kuat terlapor telah melakukan tindak pidana”. Ujar Advokat Dodi saat dikonfirmasi via whatsapp (10/3).
Dodi mengatakan, sebagai kuasa pelapor didampingi Advokat H. Moh. Jamil langsung mendatangi SPKT Polres Kota Singkawang untuk menyampaikan Laporan Pengaduan, Laporan sudah diterima oleh Petugas Piket dengan surat tanda penerima laporan pengaduan Nomor : STPLP/107/C/III/RES.1.24./2020 SPKT tertanggal 10 Maret 2020.
Adapun perbuatan yang kami laporkan bahwa diduga kuat terlapor telah melakukan memalsukan surat hak atas tanah dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau melakukan penyerobotan tanah klien kami dengan cara diduga menggunakan surat/akta otentik untuk mengakui, memiliki, menguasai, merubah bentuk, merusak, membangun di atas tanah hak milik klien kami. “Atas perbuatan dan niat jahat terlapor, maka saya laporkan ke Polres Singkawang”.katanya
Sementara Advokat Haji Moh. Jamil menegaskan “Klien kami sudah dirugikan ratusan juta rupiah, kami menuntut hak hak klien kami, makanya kami laporkan terlapor tersebut, niat baik terlapor juga tidak ada, mediasi juga mentok, malah terlapor menantang minta turunkan BPN, karena ada tantangan itu, kami tim hukum tertarik dan semangat” ujar Pak Haji Jamil yang sehari harinya di panggil Ustadz.
“Kita tunggu saja proses penyelidikan biar penyidik yang dilakukan tugasnya, kita percayakan hasil terbaik”.pungkasnya. (pani)