PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi ( 27/09/2021) membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh saudara DA ( 22 Th ) warga Dusun II RT 01 RW 02 KEL.Marga Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu Tanggal 26 September 2021 sekira jam 17.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan toko di jalan bukit serelo Kelurahan Muara dua Kecamatan Prabumulih timur Kota Prabumulih dengan cara ketika korban datang ke kosan pacar pelaku lalu bertemu dengan pelaku kemudian pelaku dan korban terjadi ribut mulut dan setelah itu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan cincin yang dipakai oleh pelaku sebanyak 2 kali kearah kepala korban sehingga kepala korban mengalami luka memar.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Setelah menerima laporan polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi – saksi kemudian team opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN.,S.H langsung mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dapat mengamankan pelaku atas nama D A kemudian pelaku di bawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 ( satu ) buah cincin batu biru.
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (hms/dbs)