Forkopimcam Cijambe Gelar Deklarasi dan Penandatanganan Anti Minuman Keras

SUBANG I BBCOM I Forkopimcam Cijambe mengelar deklarasi serta penandatanganan anti minuman keras dan obat – obatan terlarang yang bertempat di Aula Kantor Desa Cirangkong pada Kamis (02/11/2023).

Camat Cijambe Nana Suyatna S.Pd. M.Si. menyebut, dalam acara deklarasi serta penanda tanganan Anti Minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cijambe, saya terima kasih atas kesadarannya bapak dan ibu untuk menghadiri acara kegiatan deklarasi ini, hal ini bukan sekedar tugas Pa Kapolsek dan Pa Danramil saja tapi ini merupakan tugas kita semua dari mulai Rt Rw l, Kepala Desa dan semua leding sektor pemerintahan bersinergi kerja bareng dengan masyarakat termasuk Forkopimcam dan para tokoh semuanya,” Ujar Camat Nana.

Hal ini tentunya tugas kita semua saya terima kasih kepada semua  pihak atas kehadirannya, dengan  kejadian banyak nya korban minuman Keras di Kabupaten Subang ini merupakan kejadian terakhir jangan sampai terulang lagi diimbau kepada Rt Rw serta para  Kepala Desa di wilayah hukum Kecamatan Cijambe ketika ada warung yang menjual minuman keras agar segera koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI AD yang bertugas di Desanya masing-masing, berharap kedepan jangan sampai ada kejadian -kejadian yang tidak diinginkan oleh kita semua semoga Kecamatan Cijambe kedepan jauh lebih baik,” Tandesnya.

Danramil 0512 Cijambe Kapten Czi Supardi Prawira Wijaya mengatakan, dalam rangka Deklarasi serta penanda tanganan miras dan obat terlarang hal ini kaitannya sangat penting bagi kita semua untuk mempersatukan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Cijambe, apa bila kita bersatu insya Allah’ kita akan mempersempit gerak maju peredaran miras dan obat terlarang,” jelasnya.

Kemudian unsur kepekaan kita dan rasa kepedulian kita terus ditingkatkan apa bila melihat salah satu tempat atau warung yang menjual miras ataupun oplosan dan obat terlarang segera laporkan ke kita atau Forkopimcam dan semuanya kita serang, insya Allah dengan sendirinya para pengedar minuman keras atau pun obat terlarang tidak akan muncul di tempat kita dan di Kecamatan Cijambe tidak ada tempat bagi mu,” Ucap Danramil Cijambe.

Dengan adanya deklarasi ini adalah untuk menyatukan visi dan misi kita karena obat terlarang itu sangat berbahaya apa lagi obat-obatan yang mudah didapat hal ini tentunya sangat mengganggu apa lagi sama anak-anak SD di konsumsi ini berbahaya yang menyebabkan kegilaan itu semakin terus dipake dia akan jadi gila jangan sampai generasi penerus kita putus di tengah jalan dan siapa yang akan meneruskan kalau bukan generasi penerus kita ,” bebernya.

Kapolsek Cijambe Iptu Kuswan menjelaskan, dalam rangka pemberantasan miras dan narkoba sesuai dengan arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu agar  bekerja sama serta mengajak para tokoh agama tokoh masyarakat tokoh pemuda, karena tidak akan selesai kalau yang bergerak hanya dari unsur Kepolisian saja, dan tentunya itu semua sudah dibeberkan oleh Pa Camat Cijambe karena Camat memiliki penegak hukum untuk menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2015 mari kita bersama untuk bergerak antisipasi agar peredaran miras kita awasi.

Bila mana ada warga masyarakat yang baru, tolong kepada para Kepala Desa dan semua para aparatur serta  para tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda agar selalu  bersinergi saling koordinasi, kemudian tokoh agama bekerja dengan syiar agamanya, tokoh masyarakat dengan warganya itu tolong diawasi kemudian penduduk di khawatirkan ada warga asing atau warga dari luar kota ataupun dari kepulauan lain itu tolong diawasi apakah mereka jualannya diarah yang benar atau jualan diarah yang menyimpang, jika ada yang menyimpang segera koordinasi jangan bergerak sendiri apa lagi para Pemuda jangan sampai terjadi anarkis karena kita ada Aparat Penegak Hukum (APH) di desanya masing-masing.

Berharap di Kecamatan Cijambe tetap kondusif tidak ada peredaran miras, selanjutnya diimbau kepada tokoh Pemuda Karang Taruna agar bekerja sama dengan kami kemudian tokoh agama tokoh masyarakat juga para Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Kecamatan Cijambe,

Dengan adanya deklarasi ini untuk mencegah ruang lingkup peredaran miras jangan sampai terjadi seperti di Kecamatan lain berharap di Kecamatan Cijambe  tetap berjalan aman lancar dan kondusif,” Pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan yakni Camat Cijambe H.Nana Suyatna S.Pd. M.Si. Kapolsek Cijambe Iptu Kuswan, Danramil 0512 Cijambe Kapten Czi Supardi Prawira Wijaya, Para Kepala Desa se-Kecamatan Cijambe, Ketua MWCNU Cijambe, Ketua MUI Kecamatan Cijambe, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cijambe Obos Beni beserta jajaran, BPD, LPM Ketua DPC Sundawani Wirabuana Wana Bisma, Karang Taruna Desa, Kadus Rt dan Rw Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI AD. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *