Firnanda. SH. CLA: “PT. Arta Prigel Akui Tanah Milik Dahlian, “Hakim Tolak Gugatan Warga?”

LAHAT BBCom – Pengacara Firnanda. SH. CLA membela warga yang merasa tanahnya berlokasi di Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan seluas 12 hektar diserobot oleh perusahaan kebun kelapa sawit PT. Arta Prigel angkat bicara terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat disinyalir mengambil keputusan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Salah satu fakta persidangan, kami telah menghadirkan enam orang saksi, termasuk saksi yang pernah bekerja menjadi Manajer Humas PT. Arta Prigel dan menyatakan kalau tanah yang disengketakan dalam persidangan itu milik keluarga Dahlian akan diganti rugi. Namun, karena belum ada kesepakatan maka ganti rugi ditunda,” jelas Firnanda kepada BBCom, Rabu (19/9/2018) di depan pintu utama kantor PN Lahat.

Ditambahkan Firnanda, proses persidangan yang memakan waktu lama tidak menjadi tolak ukur yang matang oleh tiga oknum majelis hakim PN Lahat untuk mengambil keputusan. Buktinya, pihak Tergugat yang hanya menghadirkan tiga saksi dan memberikan bukti surat fotocopy dari fotocopy alias tidak bisa menunjukan bukti aslinya bisa menolak gugatan dari pihaknya.

“Apalagi satu orang saksi yakni Arsal dari tiga orang saksi yang dihadirkan PT. Arta Prigel telah dipredksi memberikan keterangan palsu dan dibuktikan saksi pihak kami, Asnawi akan melaporkan Arsal ke Polres Lahat terkait kesaksiannya menerangkan dengan menyudutkan dan memfitnah Asnawi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, selain mengajukan banding, pihaknya juga akan menguji keprofesionalan tiga oknum hakim yang aktif menyidangkan perkara sengketa tanah tersebut di Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).

Sementara, Sekretaris LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) DPC Kabupaten Lahat, Syamsul Rijal didampingi Wakil Ketua Bidang Investigasi, Bambang Harianto siap mengawal untuk mengungkap dugaan adanya mafia peradilan yang bermain hingga PT. Arta Prigel diputuskan oleh Majelis Hakim PN Lahat untuk menolak gugatan warga.

Sebelumnya, sidang gugatan tanah warga yang diduga telah diserobot oleh PT. Arta Prigel dengan agenda keputusan digelar di Ruang sidang Kartika Pengadilan PN Lahat dan yang menjadi Ketua Majelis Hakim Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua PN Lahat didampingi Hakim Anggota satu Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH mengambil keputusan dengan menolak Gugatan yang diajukan oleh pihak warga Dahlian. (DAFRI. FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *