Empat Kurir Barang Haram Lebaran Di Penjara

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Walau selama bulan suci Ramadhan seluruh tempat hiburan di Kabupaten Lahat ditutup pemerintah. Namun empat pelaku narkoba, dua diantaranya wanita Pemandu Lagu (PL) tetap menjalankan aktifitas mengantar Ekstasi dan Sabu kepada pembeli yang akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Lahat.

“Di bulan suci ini kami berhasil mengamankan empat pelaku narkotika dan dua diantaranya wanita yang beprofesi pemandu karoke di tempat hiburan Angel di kawasan hiburan malam Muara Lawai. Keempat pelaku yang sekarang berstatus tersangka ini kami pastikan lebaran dipenjara,” kata Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. Msi saat dikonfirmasi media online ini melalui Kasatres Narkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH di ruang kerjanya, Senin (3/6/2019).

Diungkapkan Kasat, operasi penangkapan pada 1 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB diawali dua tersangka yakni Heri Yanto (44) warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, Lahat dan Laela Barokah (23) PL Karoke Angel warga Pasar 3 Muara Enim yang berhasil diamankan di Warung Makan Gopi di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Lahat.

“Setelah digeledah kedua tersangka anggota kita menemukan diduga kuat dua butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minions dan satu paket kecil serbuk sabu-sabu terbungkus plastik transparan yang terbungkus timah rokok di tangan kanan tersangka Heri yang diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diberikannya kepada seorang pembeli,” jelas Kasat.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka tersebut, tambah Kasat, sejam kemudian pihaknya berhasil mengamankan wanita bernama Yani (36) warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur dan Ferdi Juansyah (26) warga Muara Enim di kamar kost Sudenan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

“Kedua tersangka ini saat ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu di kamar tersebut dan hasil pengeledahan keduanya ditemukan sembilan belas butir Pil Exstasi jenis inek warna hijau logo muda minions dan satu paket kecil sabu-sabu, satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa pakai sabu-sabu, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital Merk Harnic, satu buah kotak plastik tepatnya dihadapan tempat duduk keduanya,” beber Kasat.

Lebih lanjut, diterangkan Kasat keempat tersangka dan barang bukti yang diakui beli dari JN masuk dalam Daftar Pencarian Orang, saat ini diamankan di Mapolres Lahat untuk diproses lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *