Laporan: Baraf Dafri. FR
LAHAT, BBCom – Menanggapi pemberitaan saat ini sedang viral di media online terkait dengan pro kontra jerih payah Anggota Satlantas Polres Lahat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dalam pelaksanaan uji coba jalan satu arah atau “one way”.
Kasat Lantas Polres Lahat, AKP. Rio Artha Luwih. SIK saat dikonfirmasi BBCom tadi sore, Rabu (27/2/2019) mengaku tidak terpengaruh dengan Surat Keputusan Rapat DPRD Lahat yang salah satu poin menyatakan uji coba “one way” untuk sementara tutup dan dikembalikan seperti semula.
“Pelaksanaan uji coba “one way” yang kami lakukan saat ini tetap berhenti kegiatannya pada tanggal 3 Maret 2019 mendatang. Karena telah terjadwal sesuai dengan keputusan hasil rapat tim yang bertanggung jawab uji coba tersebut,” tambahnya.
Rio mengharapkan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan yang sering melintas di jalur uji coba “one way” untuk memberikan tanggapan atau aspirasi selama berlangsungnya uji coba “one way” yang nantinya akan ditampung dan diakomodir oleh pihaknya.
“Karena pelaksanaan “one way” ini baru tahap uji coba dan nanti akan ada pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi untuk membahas tanggapan dan aspirasi masyarakat itu, barulah hasilnya menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” terang Rio.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Lahat yang ditandatangani Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua I DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih. SH pada tanggal 25 Februari 2019 menuangkan tiga poin.
Poin pertama, Terhadap pengguna jalur one way diperlukan aturan dan payung hukumnya. Poin kedua, Jalur “one way” untuk sementara ditutup dan dikembalikan seperti semula. Terakhir, poin ketiga mempersilakan Dishub untuk berkoordinasi dinas terkait, dan secepatnya melaksanakan keputusan Rapat Dengar Pendapat tertanggal 25 Februari 2019 ditandatangani Pimpinan Rapat dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lahat.
Senada dengan Kasat Lantas, Plt Kadishub Lahat, Indahrmansyah. SP. MSi kepada BBCom menjelaskan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi III itu, pihaknya menggelar rapat dengan Satlantas Polres Lahat, Denpom TNI AD, Pol PP, Disprindag, Dinas Perizinan, Camat dan Lurah.
Keputusan rapat itu, sambungnya, pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polres Lahat, Denpom TNI AD dan pihak terkait lainnya tetap melaksanakan uji coba “one way” sesuai dengan jadwal dan tidak terpengaruh dengan keputusan DPRD Lahat yang Ia duga ada intervensi terhadap pihaknya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih. SH menanggapi berita tayang BBCom siang tadi, mengungkapkan bahwa uji coba itu untuk mendengar berbagai tanggapan masyarakat.
“Jika masyarakat keberatan atau one way menimbulkan permasalahan baru apa masyarakat tidak boleh keberatan? Apa masy tdk boleh mengkritik?,” tanyanya.
Menurut Sri, setiap kebijakan untuk publik harus dikomunikasikan dengan pihaknya. Malahan, akan timbul bahaya jika setiap kebijakan tidak dikomunikasikan dengan pihaknya. Hal itu bagian dari kerja atau Tupoksi DPRD.
“Dewan dipilih dan digaji oleh rakyat dan tugasnya untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk keluh kesah masyarakat. Kalau kami tidak bicara dan melaksanakan tugas lantas rakyat mengadu ke siapa? Apa kita biarkan saja?,” urainya.
Dikatakan Sri, bahwa Masyarakat juga punya hak untuk menyuarakan keberatan. Dan, jika membuat masalah baru, kenapa harus diteruskan dengan berkepanjangan.
“Kalau pengacara bicara seperti itu harus paham dulu tugas DPRD itu apa? Pengacara tersebut berarti tidak memahami Tupoksi DPRD. Lagian pula, hal ini Tidak ada kaitannya dengan pemilu. Karena itu bagian tugas kita selaku wakil rakyat,” pungkas Sri.***