Hukrim  

DPO Pelaku Curanmor Buron Selama 11 Bulan Ditangkap Polsek Lawang Kidul Muara Enim

MUARA ENIM | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Wilkum Polsek Lawang Kidul. Senin (27/09/2021)

Pelaku atas nama Rindi (26) yang merupakan warga Paduraksa kampong III Kec. Tanjung agung Kab Muara Enim melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor ( Curanmor) pada hari jumat 16 oktober 2020.

Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 dimana saat itu korban ingin memperbaiki motornya di bedeng milik rekannya, kemudian korban memarkirkan motornya didekat bedeng tersebut kurang lebih 2 meter dari tempat duduk korban. Lalu korban mendengar suara motor yang dihidupkan, kemudian korban langsung lari keluar bedeng.

Ternyata sepeda motor milik korban telah dibawah pergi oleh tersangka. Saat itu korban berusaha mengejar pelaku kearah Tanjung Agung namun tidak terkejar. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek  Lawang Kidul.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin, 27 September 2021 Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketaui bernama Rindi.

Pelaku sedang duduk dan nongkrong bersama temannya di Tanjung bulan Kec. Tanjung Agung kab Muara Enim.

Mendapatkan Informasi tersebut, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH langsung memerintahkan Reskrim Polsek lawang kidul Polres Muara Enim Ipda KMS Erwin  SH MH beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah sampai di TKP sekira pukul 23.00 tim berhasil mengamankan pelaku Rindi yang sedang nongkrong bersama temannya di lokasi tersebut,  tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku dibawah ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH mengatakan kita berhasil mengamankan DPO pelaku curanmor yang buron selama 11 bulan.

Selain mengamankan Pelaku kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT dengan nomor polisi BG 2400 OO dan 1 lembar STNK Asli sepeda motor Yamaha Mio soul GT. Tambahnya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tuturnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *