Dodin Sebut PPDB SMK, Sepenuhnya Berbasis Kompetensi

BANDUNG, BBCom–Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), Dodin Rusmin mengatakan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di sekolah menengah kejuruan (SMK) berbeda dengan sekolah menengah atas (SMA).

“PPDB SMA hampir seluruhnya berbasis zonasi. Sedangkan PPDB SMK, sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai kemampuan dan keahlian calon peserta didik pada jurusan yang akan mereka pilih,” jelas Dodin di Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Rajiman No. 6, Kota Bandung, Jumat, 5 Mei 2019.

Untuk itu, Dodin mengimbau calon peserta didik agar fokus memilih jurusan seusai kompetensi yang dimiliki, jangan hanya terpaku pada pilihan sekolah.

“Ada 103 kompetensi keahlian di SMK Jabar. Pilihan harus disesuaikan dengan minat dan bakat calon peserta didik, bukan dengan sekolah,” ujarnya.

Dodin menjelaskan, nantinya para calon peserta didik yang mendaftar ke SMK akan menjalani uji kompetensi sebagai salah satu tahapan seleksi.

“Misalnya, ada siswa Bogor akan mendaftar ke Bandung atau sebaliknya, itu bisa saja. Yang penting, mereka lulus uji kompetensi. Meskipun tidak berprinsip zonasi, namun jika ada calon peserta didik yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah akan diprioritaskan asalkan mereka lulus uji kompetensi ” jelasnya.

Selain itu, tambah Dodin, orang tua calon peserta didik tidak perlu khawatir dalam proses PPDB ini. “PPDB adalah agenda pendidikan tahunan, jadi jangan terlalu dianggap berlebihan. Yang penting, orang tua harus proaktif dan memahami peraturan PPDB secara menyeluruh agar dapat mendapatkan informasi yang tepat,” tuturnya.

Dodin menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialiasi PPDB secara menyeluruh. Selain melalui baliho, brosur atau media luar ruang, pihaknya pun akan memaksimalkan sosialisasi melalui situs dan media sosial resmi Disdik. “Saya kira, teknologi hari ini sangat memudahkan dan itu kita akan optimalkan,” tegasnya.(red)

Respon (1)

  1. Untuk SMK sesuai kompetensi is Ok!
    Tp untuk SMA menerapkan Zonasi 90 %… Padahal sebaran SMA di Jabar tdk merata,bahkan ratusan kecamatan tdk mempunyai SMA Negeri…dan kualitas gurunya blm merata…seharusnya ada masa Transisi …dimana zonasi 90% itu jika sekolah sudah merata ( khudus SMA )…Jd selama masa tramsisi ( 3 th )… Penprov membangun SMA NEGERI di kecamatan2 yg belum punya + kompentensi guru juga ditingkatkan sebarannya… Selama masa transisi selama 3 th bisa terpenuhi SMA Negeri yg merata dg pembangunan SMA2 NEGERI baru….nah selama masa Transisi tersebut nilai UN digunakan sbg dasar seleksi masuk SMA dg kuota zonasi 50%…karena anak2 SMP + Ortu siswa sering mengeluh apalah artinya nilai UN jika hasilnya tdk digunakan..untuk apa diadakan UN jika tdk digunakan untuk masuk SMA..untuk apa cape2 berjuang untuk dpt nilai UN yg tinggi jika tidak figunakan..Seharusnya Gubernur JABAR mempertimbsngkan hal ini ( seperti yg dilakukan Gub Jatim untuk PPDB 2019 akhirnya nilai UN digunakan utk seleksi ke SMA…Zonasi hanya digunakab utk pengelompokkan sekolah saja…Jatim mengambil keputusan ini karena banyaknya keluhan dan protes ortu siswa yg mrmpertanyakan tidak digunakannya nilan UN SMP juga mempertimbangkan sulitnya diterapkan zonasi sesuai Permendikbud karena blm meratanya sebaran SMA Negeri di Jatim.. )… Jika Gubernur Jatim bisa peka melihat krluhan ortu siswa di wilayahnya KENAPA GUB JABAR PA RIDWAN KAMIL tdk bisa melakukan hal yg sama…padahal kondisi di Jabar dan Jatim sama….Jangan karena menguntungkan perorangan/sekelompok orang dg zonasi PPDB mengikuti Permendikbud (pdhl fakta di lapangan bakal banyak merugikan sebagian besar masyarakat) maka RASA KEADILAN MASYARAKAT MAYORITAS diabaikan….sselama masa transisi 3 tahun…berikanlah kebebasan SMA utk menggunakan nilai UN SMP sbg alat seleksi siswa baru…. Kasian anak anak yg cerdas dan jujur dan memiliki integritas tinggi dg nilai UNBK yg tinggi bisa dikalahkan seleksi masuk oleh siswa2 yg biasa saja dan ( maaf ) dg integritas yg kurang…hanya karena lokasi rumahnya kalah dekat ke sekolah yg diminatinya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *