KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Bapenda Kabupaten Bandung pada tahun 2026 ini menetapkan target perolehan pajak sebesar Rp. 2 tilyun. Penetapan target ini tentunya didasari oleh perencanaan dan ketersediaan potensi yang dapat dioptimalkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Dalam hal ini tentu saja diperlukan upaya upaya strategis dan inovatif dengan memanfaatan teknologi digital yang saat ini memang bisa memberikan kemudahan dan kecepatan dalam kaitan dengan pengelolan perpajakan.
Pemanfaatan tenologi digital (digitalisasi) inilah yang tahun ini dioptimalkan pemanfaatannya oleh Bapenda Kabupaten Bandung. Dengan Berbasis pada sistem pendataan Geographic Information System (GIS) yang merupakan salahsatu upaya digitalisasi pengelolaan perpajakan, Bapenda Kabupaten Bandung berupaya memperkuat sistem pemungutan pajak secara teknologis dan akurasi data wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, dengan fokus utama pada digitalisasi sistem pajak daerah, maka akan dicapai kepatuhan wajib pajak dan penguatan serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Digitalisasi ini merupakan optimalisasi pajak daerah yang dibangun melalui sistem yang modern, berbasis data dan menumbuhkan kepercayaan publik”, ujar Erwan
Pemanfaatan sistem digital, lanjut Erwan, pembayaran pajak menjadi non tunai, dan hal ini menjadi salah satu instrumen kunci Bapenda guna mengoptimalkan penerimaan daerah danmemberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban bayar pajak. Beberapa kanal untuk pebayaran non tunai digital yang saat ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mempercapat pebayaran pajak adalah :QRIS, Mobile Bankng, Internet Banking, ATM serta e-commerce dan dompet digital. “Pembayaran non tunai ini bukan hanya memudahkan para wajib pajak tetapi juga menjamin transparansi dan keamanan pengelolaan pajak daerah,” kata Erwan
Pada Tahun 2026 ini, Bapenda Kabupaten Bandung masih menempatkan sektor prioritas pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBP2) serta BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Erwan Juga mengatakan, diberlakukan juga sistem pelaporan digital untuk pajak berbasis transaksi seperti hotel, restoran, parkir, pajak hiburan. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap unuk mengoptimalkan perolehan dari potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). “Optimalisasi pajak hotel, restoran, hiburan dan dari sektor pariwisata terus digali dan dioptimalkan agar bisa menjadi sektor untuk mengoptimalkan PAD,” pungkas Erwan. (Ted/)















