Diduga Tabrak UU RI Nomor 7 Tentang Pemilu, Sekretaris KPU Lahat Lengser

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat dilengser, RA dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan sidang pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Mapolda Provinsi Sumsel kemarin sekitar pukul 13.45 WIB yang diketuai Majelis oleh Ahmad Bagja. Sedangkan, pemeriksa daerah yakni, Junaidi, Anisa, dan Amrah Muslimin.

Informasi yang dihimpun media ini, pemecatan RA dilakukan karena dinilai tidak transparan dalam pencalonan istrinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Pileg tahun 2019 ini, hingga diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan Pemilu.

“Benar, Sekretaris KPUD Kabupaten Lahat sedang menjalankan sidang DKPP di Mapolda Sumsel, dan Hari ini sidang keputusannya diputuskan RA diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris KPU Lahat,” kata Ketua KPU Kabupaten Lahat Nana Priana. SHi. MM, Kamis (1/8/2019).

Nana menambahkan, persoalan tersebut mencuat setelah menerima Laporan Pengaduan yang dilayangkan seorang Lawyer dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, H.Nico Fransisco SH.M.Hum.

“Dalam pernyataan tertulis Pak Niko, Sekretaris KPU Lahat yakni, RA tidak pernah menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan atau tim kampanye,” tuturnya lugas.

Ketika disinggung wartawan soal kekosongan Sekretaris KPU Kabupaten Lahat, diakui Nana Priyana, untuk jabatan itu nanti akan melalui proses Lelang Jabatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumsel.

“Termasuk, sebelum dilelang secara terbuka oleh KPU Provinsi Sumsel, penunjukan untuk Plt Sekretaris KPU Lahat, juga langsung dilakukan KPU Provinsi Sumsel,” pungkas Nana.

Sedangkan, dari pengakuan H.Nico Fransisco SH.M.Hum yang dilansir Media CNN. “Padahal teradu merupakan suami dari calon legislatif di Dapil Lahat 3 nomor urut 3 Partai Demokrat,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Niko juga menuding RA tidak bertindak Netral sebagai penyelenggara pemilu. Contohnya, RA mendatangi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan istrinya.

Pengaduan Niko Fransisco juga diperkuat dengan keterangan mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat Samsurizal yang bersaksi dalam persidangan. Dirinya mengatakan bahwa RA juga pernah menitipkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik istrinya saat diselenggarakannya kegiatan KPU Lahat.

Data yang diterima media ini, hasil dari sidang pleno, Hakim memutuskan berdasarkan penilaian atas fakta, saksi dan bukti-bukti dokumen yang ada. Dan, dinyatakan bahwa RA terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman prilaku penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/V/2019.

Dengan keputusan:

1. Mengabulkan pengajuan pengadu untuk seluruhnya.

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu RA selaku Sekeretaris KPU Kabupaten Lahat dan mengembalikan yang bersangkutan ke lembaga asal.
3. Memerintahkan Sekretaris Jendral KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Pada saat itu, RA membantah dirinya meminta bantuan kepada KPPS dan PPK untuk memenangkan istrinya. Ia pun mempertanyakan keterangan Samsurizal sebagai saksi karena tidak disertai dengan informasi yang rinci.

Terkait alasan dirinya tidak mengumumkan secara terbuka mengenai pencalonan istrinya tersebut, RA berujar, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

“Terus terang, definisi keluarga dalam UU tersebut rancu. Berdasarkan KBBI, definisi keluarga adalah memiliki hubungan darah. Sementara dirinya tidak ada hubungan darah dengan istrinya,” kilahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *