MUSI RAWAS | BBCOM | Orang tua hendaknya harus lebih memperhatikan dan memantau anak perempuanya dalam memanfaatkan Media Sosial (Medsos), baik Facebook, Whatsapp, Instagram, Tiktok, Line maupun Twitter.
Jangan sampai terjadi perbuatan patal yakni perkara permerkosaan anak dibawah umur, lantaran akibat perkenalan melalui medsos Facebook, kemudian berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dan terjadi aksi bejat.
Hal tersebut dialami oleh seorang anak dibawah umur sekaligus pelajar yang masih duduk di kelas VIII, asal warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sebut saja Melati (16).
Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, Arison (34), asal warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Aksi yang tidak patut dicontoh, diduga terjadi dipinggiran hutan dekat lapangan sepakbola di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (31/7/2021), lalu.
Namun akhirnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diserahkan oleh keluarga korban dan ditahan di Mapolres Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (12/8/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi KBO Reskrim membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara.
“Benar, ada perkara persetubuhan sekaligus melarikan anak dibawah umur, dilakukan tersangka, Arison. Namun tersangka sudah kita proses lantaran diserahkan pihak keluarga korban,” kata Alex Andriyan, Sabtu (14/8/2021).
AKP Alex sapaanya menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi bermula, saat korban dan tersangka berkenalan di Facebook dan tersangka memasang profil palsu.
Lalu tersangka mengajak korban bertemu dipinggir hutan dekat lapangan sepakbola di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kemudian, terjadi pertemuan keduanya, lalu tersangka merayu dan mengajak korban berhubungan badan, dan terjadila perbuatan bejat tersebut.
Tidak sampai disitu aksi tersangka, selanjutnya tersangka membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Jadi, tersangka selain melakukan hubungan badan, tersangka juga membawa kabur korban kedaerah Betung, Kabupaten Banyuasin,” jelas AKP Alex. (hms/dbs)