Hukrim  

Diduga Menipu Jual Beli Tanah, Asmadi Diamankan Reskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan penjualan tanah. ( 2/10/2021).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan terhadap korban BUDIANTO ( 39Tahun ) Warga Veteran Kelurahan Pasar Prabumulih, sedangkan nama pelaku yang melakukan penipuan yaitu ASMADI umur (46 tahun ) warga Jalan SMB II KM 12 no.75.A Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami kota Palembang.

Adapun kronologis kejadian bermula sebelumnya pelaku telah menjualkan tanah yang berada di Desa segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim seharga Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) kepada korban BUDIANTO,  dan setelah dilakukan proses pembayaran di rumah korban yang beralamat di Jalan Veteran No 11 Kelurahan Pasar Prabumulih kota prabumulih pelaku menyerahkan surat tanah berupa surat penyataan pelepasan hak,  yang ketahui bahwa surat pernyataan pelepasan hak tersebut ditanda tangani oleh AGUSTIAWAN selaku kepala Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Setelah proses pembelian selesai diketahui bahwa tanah yang dibeli oleh korban dari pelaku ternyata ada orang lain yang mengakui memiliki tanah tersebut dengan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut  yaitu pemilik atas nama Iskandar.

Karena tanah tersebut juga dimilki orang lain maka korban Budianto mengajukan gugatan Perdata ke PN Muara enim sampai dengan Pengadilan tinggi Palembang dan hasil dari putusan tersebut menyatakan bahwa surat-surat yg didapat Budianto dari Hasil membeli dengan Pelaku tidak mempunyai kekuatan hukum.

Karena korban merasa tertipu dan dirugikan akibat perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dan setelah melakukan rangkaian penyelidkan dalam perkara penipuan tersebut serta diketahui pelaku atas nama AGUSTIAWAN sudah di Sidik oleh Polres Muara Enim Prihal Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Kemudian perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ASMADI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti dalam perkara ini berupa :

–  1(satu) lembar kwitansi pembelian tanah sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah);

– Salinan surat akta pembuatan pengoperan hak.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku ASMADI  saat ini disidik oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama maximal 4 Tahun. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *