OKI | BBCOM – Perkebunan sawit milik PT Sriwijaya di Desa Purwa Asri, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang setelah perusahaan tersebut disebut-sebut menggarap lahan hingga ke kawasan sempadan sungai.
Kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi lebung dan habitat berbagai jenis ikan itu merupakan area penting bagi masyarakat pengemin yang menggantungkan hidup pada hasil sungai. Aktivitas perkebunan yang merambah hingga bibir sungai dikhawatirkan dapat merusak ekosistem air dan mengancam sumber mata pencaharian warga.
Organisasi Masyarakat Sumsel Bersatu turut menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Yopy Metha, perwakilan organisasi, mengatakan bahwa pemerintah harus segera mengevaluasi ulang izin perkebunan PT Sriwijaya.
“Kami menduga PT Sriwijaya telah melanggar aturan sempadan sungai yang wajib dilindungi. Walaupun lahan itu masuk dalam HGU perusahaan, kewajiban menjaga lingkungan tetap harus dipatuhi,” kata Yopy saat ditemui di Kayuagung, Jumat (5/12/2025).
Yopy juga meminta DPRD OKI maupun DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk meninjau langsung lokasi yang dipermasalahkan dan mempertanyakan operasional perusahaan. Pihaknya berencana menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (pani)















