Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Sejumlah LSM Siap Laporkan Ketua KPUD Kota Bandung Ke DKPP

Gambar ilustrasi (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM | Sejumlah LSM, Ormas, OKP nyatakan siap melaporkan Wenty Frihadiyanti, Ketua KPU Kota Bandung, ke DKPP RI ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Pasalnya Ketua KPUD Kota Bandung diduga telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik selama melaksanakan tugas dan fungsinya pada proses Pemilu Februari 2024 kemarin.

Salah satu dugaannya yakni, melakukan intervensi kepada Ketua PPK di kota Bandung guna merubah hasil pemilu legislatif. Ungkap salah satu perwakilan LSM, Elvin Yos dari Barisan Semut Merah Indonesia ( BASMI ) kepada wartawan Senin 12/08/24.

“Seperti diketahui, saat itu (Proses perhitungan suara Pemilu Februari 2024 ) terjadi beberapa insiden kejanggalan di perhitungan suara dapil II Kota Bandung yang meliputi Kecamatan Kiaracondong, Lengkong, Batununggal. Dimana insiden tersebut sempat menjadi konflik diantara para caleg di Partai tertentu yang merasa dirugikan.”

Namun sepertinya kejadian yang diduga melibatkan unsur pimpinan KPUD Kota Bandung tersebut tidak ada penyelesaiannya. Sehingga menjadi pertanyaan publik.

“Untuk itu demi menjaga integritas penyelenggara pemilu, menjelang Pemilukada di Kota Bandung, kami merasa perlu sesegera mungkin melayangkan laporan resmi atas informasi yang kami punya ke DKPP.” Pungkas Elvin didampingi unsur pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya, diantaranya GERAM, KAN, Eksponen Aktivis 98.

Adapun berdasarkan rilis resmi DKPP RI, diagendakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (12/8/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Saan Mustopa dan Mamat Rachmat yang memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah.

Pengadu mengadukan Wenty Frihadiyanti, Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin dan Khoirul Anam Gumilar Winata (Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu I sampai Teradu V didalilkan tidak menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kepastian hukum, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan profesinya sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (eyos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *