OGAN ILIR | BBCOM | Eko Wahyudi (30), warga Jl Tanjung Senang, RT 006/001, Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (22/10), sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan marketing PT Arwana Anugerah Keramik ini, dilatari perbuatan pelaku yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebanyak 179 kotak keramik milik PT Arwana. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lampung, di depan istri dan mertuanya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim, AKP Shisca Agustina mengungkapkan, perbuatan tersebut berawal dari tanggal 16 Agustus 2021 lalu.
Saat itu pelaku menjualkan keramik milik PT Arwana yang terdiri dari 114 kotak keramik merk Petra Grey dan 65 kotak keramik motif Indiana dengan total harga keramik tersebut sejumlah Rp 6.032.000.

Dari penjualan tersebut, pelaku hanya menyetorkan uang sejumlah Rp 3.340.000 ke rekening milik PT Arwana, sedangkan sisanya sejumlah Rp 2.692.000 tidak disetorkan pelaku dan digunakan untuk keperluan pribadinya. Sehingga, PT Arwana Anugerah Keramik mengalami kerugian sebesar Rp 2.692.000.
“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di Lampung. Kemudian, kita ke sana dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Natar. Setelah didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya, tim langsung merapat dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” papar Shisca, Sabtu (23/10).
Menurut wanita berkacamata ini, pihaknya sempat memberikan penjelasan kepada istri dan mertua tersangka mengenai kasus hukum yang dihadapi tersangka.
Setelah pihak keluarga menerima, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(hms)