Diduga Dukun Cabul, Seorang Warga Tega Setubuhi Wanita Bersuami Dalam Keadaan Pingsan

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat Sumsel, BBCom – Deden Ridwan (44) pekerja buruh yang beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Bojong Kavling RT.16 RW.04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Kodya Jakarta Barat tega menyetubuhi wanita yang menjadi korban umur 26 tahun dalam keadaan pingsan.

Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si menjelaskan hal itu kepada media ini melalui Humas Polres Lahat, Aiptu. Lisbono di ruang kerja Humas, Selasa (6/8/2019).

Diungkapkan Lisbono, peristiwa yang dialami korban warga yang bertempat tinggal di Desa Bandu Agung Kecamatan Muara Payang terjadi kemarin Senin, 5 Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB berlokasi di dalam kamar rumah korban dalam keadaan sepi.

“Pada awalnya korban yang berstatus bersuami namun sedang pisah ranjang ini akan mengobatkan anaknya yang sakit kepada tersangka. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengikutinya masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka menjanjikan kalau mau sukses turuti perkataan tersangka,” sambungnya.

Tak mau buang waktu, lanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk membuka baju dan celana serta berbaring terlentang ditempat tidur. Setelah dituruti oleh korban namun celana dalam masih terpakai lalu tersangka mengusapkan irisan potongan jeruk nipis dan gumpalan kapas dari kening sampai ujung kaki korban, reaksi korban pikiran kosong, hingga akhirnya korban tak berdaya untuk bereaksi teriak minta tolong maupun berontak, karena korban tidak bisa melakukannya.

“Selanjutnya tersangka melepasi CD (maaf, celana dalam) korban dan langsung menindih sembari membuka resleting hingga akhiarnya tersangka berhasil mensetubuhi korban sambil berkata bahwa tersangka akan membelikan korban sebuah Ruko di Pagaralam. Usai kejadian saat Korban berdiri dirasa ada cairan yg keluar dari kemaluan korban dan tersangka berkata pada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” bebernya.

Lebih jauh, Lisbono menerangkan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka dan memeriksa saksi-saksi dengan laporan polisi bernomor LP/B-12/VIII/2019 / Sumsel / Res Lht / Sek Jarai, Tgl 05 Agustus 2019 Tentang Melakukan persetubuhan terhadap perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *