Diduga Cabuli Anak SD Di Kelas, Kanit PPA Tekuk Oknum Satpam

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Kejadian tak senonoh kembali terulang di wilayah hukum Kepolisian Resor Lahat, kali ini Oknum Satpam MA (39) bujangan warga RT.18 RW.05 Kelurahan Talang Jawa Selatan diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap anak wanita kelas satu di Sekolah Dasar Negeri 02 Lahat.

“Kejadian memalukan itu kami terima berdasarkan LP–B/085/IV/2019/SUMSEL/RES LHT pada tanggal 28 April 2019 lalu,” terang Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. Msi saat ditemui media online ini melalui Kasat Reskrim AKP. Satria Dwi Darma. SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Omin Suhandi dan Kasubag Humas Iptu Sabar. T di ruang kerja Kasat tadi siang, Selasa (30/4/2019).

Dijelaskan Satria, peristiwa tak bemoral itu berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira jam 14.00 WIB bertempat  di dalam Kelas 1 B di SD Negeri 02 Lahat yang beralamat di  Jalan DR. Emir Salim Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat korban bersama teman–teman sedang berada di dalam kelas, lalu datang MA dan menarik tangan serta mencium korban.

“Tak hanya itu, MA juga memegang tangan dan kemaluan korban. Kemudian, setelah melakukan perbuatannya, MA pergi begitu saja meniggalkan kelas bak tak berdosa. Nah, sepulang sekolah korban bercerita kepada orang tua tetang kejadian itu. Merasa hal itu pelecehan dan takut akan diulangi pelaku, lalu orang tua korban ke Polres melaporkan perihal yang dialami anaknya tersebut,” urai Satria.

Ditambahkan mantan Wakasat Reserse Poresta Palembang ini bahwa laporan orang tua korban langsung ditindak penyelidikan da gerak cepat penangkapan oleh Kanit dan Anggota PPA pada hari Senin tanggal 29 April  2019 sekira pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku.

“Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti satu stel seragam sekolah pramuka SD anak wanita warna cokelat telah diamankan di Mapolres, karena proses Visum Et Repertum RSUD Lahat telah kita laksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pelaku MA terduga tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggga Harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *