PRABUMULIH | BBCOM | Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus menjual, membeli, perantara dalam jual beli dan menyerahkan atau mufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H yang diwakili oleh KBO Sat Narkoba IPDA RUDI HARTONO, SH saat dikonfirmasi (6/12/2021) membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu atas nama inisial DH warga Kertapati dan HK warga Kayu Agung.
Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H menjelaskan bahwa pada Hari Minggu Tanggal 05 Desember 2021 Sekira Pukul 02.00 Wib bermula Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di kota Prabumulih akan beredar barang narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit II satresnarkoba IPDA DARMAWAN, SH bersama anggota opsnal unit II Silent wolf langsung melakukan penyamaran/undercover by untuk mendapatkan barang bukti narkotika tersebut.
Anggota Satresnarkoba menyamar selaku pembeli untuk memesan barang narkotika tersebut, setelah dilakukan negosiasi harga, pelaku bersedia mengantarkan barang narkotika ke kota Prabumulih, kemudian sekira jam 02.00 wib anggota bertemu dengan kedua pelaku di losmen rahayu dekat stasiun, kemudian kedua pelaku ingin melihat uang pembelian tersebut.
Setelah dilakukan transaksi barang bukti dan uang di rumah kontrakan jalan Belitung Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pelaku menunjukkan barang bukti yang dikeluarkan dari dalam celana dalam pelaku, dan kedua pelaku langsung diamankan.
Lalu anggota memanggil warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan badan, dan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) kantong narkotika seberat 310 Gram, Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
– 3 ( Tiga ) Bungkus Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 310 gram.
– Uang Tunai Rp. 285.000,-
– 1 ( Satu ) Buah Handphone Oppo Warna Merah.
– 1 ( Satu ) Buah Handphone Nokia Warna Biru.
– 1 ( Satu ) Buah Plastik Asoy Warna Hitam.
– 1 ( Satu ) Buah Plastik Asoy Warna Putih.
Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal Hukuman penjara selama 20 tahun. (hms/dbs)