Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Pemuda yang berprofesi buruh, diketahui bernama Riki Pratama umur 21 tahun kini menyandang status tersangka karena diduga nekat menjadi pengedar narkoba dua jenis sekaligus, yakni jenis ganja dan jenis sabu-sabu, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si saat dijumpai wartawan media online ini melalui Kasatres Narkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH, tadi siang Senin (20/5/2019) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kasat, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka tadi malam, 20 Mei 2019 sekira jam 02.00 WIB yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran kediaman tersangka, tepatnya di Gang Nusantara, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat akan terjadi transaksi narkoba.
“Tak butuh waktu lama, tim kami lakukan penyelidikan di lokasi penangkapan. Buktinya, setelah sasaran orang dikira tepat lalu kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan sedang duduk diatas motor pinggir jalan. Selanjutnya, ketika pemeriksaan badan dan motor tempatnya duduk ditemukan barang bukti,” tambahnya.
Barang bukti, terangnya, diakui tersangka miliknya itu berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam box motor matic milik tersangka tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram jenis sabu didapat dari temannya bernama WN pengangguran warga Perumnas Selawi dan Ganja didapat dari PB oknum pegawai salah satu hotel di Kota Lahat warga yang sama dengan WN di Perumnas Selawi,” urainya.
Selanjutnya, tegas Kasat tersangka dan berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan brutto 0.11 gram, satu paket diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1.89 gram serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Skywipe warna Hitam dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/A- 81/V/2019/ Sumsel /Res Lahat, Tanggal 20 Mei 2019.***














