Desa Tenjolaya PBB-P2 Lunas 100%, Sebelum Akhir Jatuh Tempo.

SUBANG | BBCOM | Masyarakat Indonesia, diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jenis pajak ini, dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah setempat.

Kepala Desa Tenjolaya.Kecamatan Kasomalang, Asep Sholahudin kepada BBCOM, Rabu (30/10/2024) di Kantor Desa Tenjolaya mengatakan, terkait Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 sudah lunas.

” Pada tahun 2024 target PBB-P2 Desa Tenjolaya kurang lebih Rp.145 juta, dan baru terkumpul kurang lebih Rp.110 juta sehingga masih kurang sekitar Rp.35 jutaan, sementara tanggal 31 Oktober jatuh tempo harus lunasnya PBB-P2″, tegasnya.

Asep menambahkan, alhamdulilahnya sebelum tanggal jatuh tempo tersebut untuk PBB-P2 Desa Tenjolaya bisa lunas 100%. Karena PBB-P2 sangat besar sekali manfaat untuk masyarakat itu sendiri, karena akan memperlancar di bidang pembangunan seperti infrastruktur, sosial dan ekonomi, jadi dengan kesadaraan masyarakat sudah membayar PBB-P2 nanti manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat itu sendiri dan juga dengan hal tersebut bisa dilihat maju, mundurnya desa.

Karena saat ini Desa Tenjolaya mempunyai motto ” HEBAT ” yaitu Harmonis, Efektif, Berdikari, Agamis, Transparansi, tutup Kades Tenjolaya. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *