Hukrim  

Curi Alat Tower, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cambai

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (2/11/2021)

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai IPTU HENDRA SUTISNA didampingi Kanit Reskrim  AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Cambai telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di TKP Jalan Nigata SITE ID 62083 Menara Telekomunikasi PT.TBG Rt.002 /Rw.002 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih yang dilakukan pelaku  inisial JS ( 38 tahun ) Warga Jalan Surip Gang Pagaralam Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih sedangkan teman tersangka inisial AD (27 tahun warga Jalan Srijaya museum bala putra dewa Km-5 kota Palembang (DPO).

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Jumat, Tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib, pada saat pelapor mengecek memonitor perangkat TOC dari BTS SITE ID 62083 menara telekomunikasi PT.TBG mengalami gangguan signal, kemudian pelapor bersama dengan sdr.Sukri penjaga menara BTS mengecek,dan didapati perangkat modul WRFU dan COMBINER telah hilang dari dalam Menara BTS tersebut.

Atas terjadinya kehilangan barang tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Cambai setelah melakukan penyelidikan kemudian Pada hari Selasa  tanggal 01 November 2021 sekira pukul 01.00 wib Berdasarkan informasi keberadaan Pelaku JS yang sedang berada Dirumah nya jalan surip Gang Pagaralam Kelurahan pasar Prabumulih II kota Prabumulih.

Team opsnal Polsek Cambai dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU NENDRI.SH  berhasil mengamankan pelaku, kemudian dari keterangan pelaku bahwasanya pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku AD  ( DPO ) dengan mengendarai mobil Daihatsu SIGRA warna hitam BG.17XX JN.

Kemudian team opsnal bergerak menuju kediaman pelaku ALDI, namun setelah sampai di kediaman AD sudah melarikan diri dengan mengendarai mobil Daihatsu SIGRA yang dipakai kedua pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut. Pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek cambai untuk dilakukan  proses penyidikan.

Atas perbuatan pelaku  dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *