Curanmor Babak Belur di Pinggir Sungai Lematang

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Informasi yang berhasil dihimpun media online ini, kemarin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di pinggir sungai lematang dalam Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat sekira jam 18.30 WIB.

Menurut warga setempat, korban bernama Parizal Agustian (33) warga desa yang sama usai buka ia hendak buang air besar menggunakan sepeda motor jenis honda Beat BG 6313 EAA warna hitam dan tiba disungai lematang itu sekira pukul 18.20 WIB.

“Selang 10 menit kemudian sekira 18.30 WIB selesai buang air besar tersebut  ketika korban hendak menuju tempat sepeda motor yang diparkir bahwa korban melihat seseorang sedang mendorong sepeda motor  dalam keadaan sepeda motor tersebut hidup,” tambahnya.

Sementara, terangnya, kunci sepeda motor tersebut berada ditangan korban sehingga korban merasa sepeda motornya telah dicuri sehingga korban berlari mendekati sepeda motor tersebut dan berteriak maling membuat pelaku berusaha melarikan diri kearah jalan raya dan korban mengejar pelaku pencurian tersebut.

“Sambil berteriak maling diseberang jalan ada warga yang kini menjadi saksi, yaitu Rahma Danus dan Yongki Julius menghadang karena mendengar teriakan korban lalu pelaku  berhasil dihadang dengan cara memeluk pelaku sampai pelaku jatuh ketanah,” jelasnya

Lebih lanjut dikatakan sumber, masyarakat tanpa dikomandoi menghakimi pelaku sehingga pelaku babak belur dipukuli masa yang mengakibatkan pelaku luka-luka, akhirnya pelaku diamankan di Polsek Merapi.

Kapolsek Merapi AKP. Herli Setiawan. SH. Mhum saat dikonfirmasi didampingi Humas Polres Lahat, Iptu. Sabar. T, Selasa (14/5/2019) di Mapolres Lahat membenarkan kejadian tersebut dan pelaku serta barang bukti saat ini satu unit sepeda motor honda beat  BG 6212 EAA beserta STNK dan kunci kontaknya dan barang bukti satu buah kunci leter Y telah diamankan pihaknya.

“Kasus ini telah kami tindaklanjuti dengan dasar LP/B-10/V/2019/SS/RES LHT/SEK Merapi Barat TGL, 13 Mei 2019 dengan perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan tersangka benama Pengalaman alias Alam umur 35 tahun warga Desa Babat Kampung I  Kecamatan Penukal, PALI,” pungkas Kapolsek.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *