KAB. BANDUNG | BBCOM | Camat Ciparay Heri Mulyadi,S.Ip, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia No 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital yang dilakukan oleh Pemerintahan Ciparay bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung.
Selain Camat Ciparay Heri Mulyadi,S.Ip bersama Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung Hj. Ningning Hendasah, IR. M.Si, juga dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciparay Maesaroh serta para Kasi pemerintahan Desa se-Kecamatan Ciparay di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Ciparay, Kamis(6/10/2022).
Menurut Camat Ciparay Heri Mulyadi,S.Ip, sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 dengan tema KTP Digital dalam pelayanan publik bidang kependudukan ini, untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat ,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Camat Ciparay juga menyebut, di Kecamatan Ciparay yang telah mendapatkan mesin anjungan dukcapil mandiri ( adm) baru 3 desa yaitu Desa Sumbersari, Desa Cikoneng dan Desa Ciheulang.
Heri Mulyadi berharap, semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi permendagri nomor 72 tahun 2022 dengan tema KTP Digital untuk pelayanan publik bidang kependudukan ini, dapat mempermudah yang dibutuhkan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Ciparay.
Heri Mulyadi juga berharap, dengan adanya kegiatan ini mudah -mudahan kaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat,”tutupnya.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung Hj. Ningning Hendasah, IR. M.Si didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciparay Maesaroh di kesempatan itu mengucapkan, terimakasih pada Camat Ciparay yang telah membuka dan memfasilitasi untuk mensosialisasikan Permendagri 72 2022 tentang prosedur dan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak juga KTP Elektronik kepada masyarakat, supaya masyarakat bisa dengan mudah mengakses lewat Android ya yang sudah melakukan perekaman E-KTP, ” ujarnya.
Ia berharap, mudah-mudahan dengan adanya perubahan ini bisa menghemat terhadap keberadaan blangko dan masyarakat bisa mengakses dan memanfaatkan informasi teknologi informasi yang ada di dalamnya, dan semoga pelayanan ini bisa lebih bermanfaat dan membahagiakan masyarakat, “pungkasnya.(uden)